Setya Novanto Digugat ke PTUN, Pembebasan Bersyarat Eks Ketua DPR Dipertanyakan
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi sorotan setelah pembebasan bersyaratnya dari kasus korupsi e-KTP digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan menyusul keputusan pembebasan bersyarat yang kontroversial.
Dua Lembaga Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setnov diajukan oleh ARRUKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang perdana dengan nomor perkara 357/G/2025 telah digelar pada Rabu (29/10).
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan diajukan karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan yang dianggap tidak adil. "Bebas bersyarat seharusnya tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terjerat perkara lain. Sementara Setnov masih tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri," jelas Boyamin.
Kemenkumham Bela Keputusan Pembebasan Bersyarat
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membela keputusan pembebasan bersyarat Setnov. Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat telah dilakukan sesuai aturan. "Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Surat keputusan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif," katanya.
Artikel Terkait
Hidayat Nur Wahid Kecam Rencana AS Beri Kedaulatan Israel atas Masjid Al-Aqsha: Seruan Darurat untuk Umat Islam
Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025: Prestasi di Bidang Tata Kelola Pemerintahan
Mendagri Tito Karnavian Raih Outstanding in Governance di CNN Indonesia Awards 2025, Ini Prestasinya
Tenda Drag Race Gunungkidul Roboh Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak