MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan dasar hukum utama yang digunakan Presiden Donald Trump untuk menerapkan kebijakan tarif resiprokal. Putusan ini, yang dikeluarkan pada Minggu (22/2/2026), menyatakan Undang-Undang Wewenang Ekonomi Internasional Darurat (IEEPA) tidak sah dijadikan landasan untuk kebijakan tersebut. Meski demikian, pengadilan tertinggi itu membuka jalan bagi administrasi Trump untuk beralih ke sejumlah undang-undang perdagangan lain yang masih berlaku.
Alternatif Hukum Pasca-Putusan Mahkamah Agung
Analisis terhadap kerangka hukum perdagangan AS menunjukkan setidaknya ada empat opsi utama yang tersedia bagi pemerintah. Masing-masing memiliki mekanisme, persyaratan, dan sejarah penerapan yang berbeda-beda, menawarkan fleksibilitas sekaligus tantangan tersendiri.
1. Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan 1974
Opsi ini merupakan instrumen yang sudah dikenal dan pernah digunakan secara ekstensif oleh Trump pada periode pertama kepresidenannya, terutama dalam perang dagang dengan China. Kekuatannya terletak pada fleksibilitas yang tinggi, tanpa batasan besaran tarif yang dapat dikenakan. Meski berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang, penerapannya memerlukan proses formal. Perwakilan perdagangan AS wajib melakukan investigasi mendalam dan biasanya menggelar sidang publik sebelum tarif akhirnya diberlakukan.
2. Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan 1974
Berbeda dengan Bagian 301, wewenang di bawah Bagian 122 menawarkan jalur yang lebih cepat. Pasal ini memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari, sebagai respons terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, tanpa perlu investigasi pendahuluan. Namun, terdapat catatan penting: wewenang ini belum pernah benar-benar digunakan untuk menerapkan tarif, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai implementasi praktisnya. Pasca putusan Mahkamah Agung, pemerintah dilaporkan telah menggunakannya untuk mengenakan tarif global baru.
Artikel Terkait
Pemerintah Bentuk Satgas dan Skema Pembelian untuk Berantas Pengeboran Minyak Ilegal
Kemenhub Siapkan Insentif dan Disinsentif untuk Kejar Target Zero Truk ODOL 2027
Pemerintah Gelontorkan Rp1,7 Triliun untuk Revitalisasi Tebu dan Perketat Impor Gula
Pemerintah Fokuskan Distribusi Motor Listrik untuk Dukung Program Gizi di Daerah Terpencil