Rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah berlangsung cukup hangat Senin lalu. Di gedung parlemen Senayan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej membuka pembicaraan dengan membahas perkembangan terbaru soal gugatan terhadap KUHP baru. Menurutnya, sejauh ini sudah ada enam permohonan uji materi yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.
“Delapan uji materi, dua terhadap KUHAP, enam terhadap KUHP,” ujar Eddy, menyebut angka itu.
Namun begitu, ia justru merasa jumlah itu masih terhitung sedikit. Prediksi internal Kemenkum HAM sebelumnya jauh lebih tinggi: sekitar empat belas gugatan. Artinya, masih ada selisih delapan permohonan yang menurut perhitungan mereka seharusnya sudah diajukan.
“Mengenai enam terhadap KUHP ini masih kurang, karena prediksi kita empat belas. Bukan enam, empat belas justru,” lanjutnya, menekankan poin tersebut di hadapan para anggota dewan.
Lantas, apa yang mendasari prediksi empat belas gugatan itu? Eddy menjelaskan, angka itu muncul dari sejumlah isu krusial yang sempat mencuat saat pembahasan KUHP baru. Isu-isu itulah yang menurut kementeriannya pasti akan dibawa ke MK untuk diuji. Mulai dari pasal tentang demonstrasi, pidana mati, hingga aturan penghinaan terhadap lembaga negara.
Artikel Terkait
Kekayaan Energi Nusantara di Tengah Perang Perebutan Sumber Daya Global
Tim SAR Kejar Golden Time Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Medan Terjal Pangkep
Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Ditargetkan Sampai ke DPR Pekan Ini
137 Ton Sampah Berhasil Dipindahkan dari Muara Baru dalam Tiga Hari