MURIANETWORK.COM - Lebih dari 4.200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat sindikat penipuan daring di Kamboja telah meminta bantuan untuk dipulangkan ke tanah air. Lonjakan permintaan bantuan ini terjadi dalam kurun waktu lima pekan di awal tahun 2026, menandai peningkatan kasus yang signifikan dibandingkan catatan tahun sebelumnya. Pemerintah, melalui KBRI Phnom Penh, kini tengah berupaya memfasilitasi proses kepulangan mereka, termasuk dengan mengurus dokumen perjalanan dan keringanan denda.
Lonjakan Kasus di Awal Tahun
Data resmi mencatat, sejak 16 Januari hingga 22 Februari 2026, terdapat 4.275 WNI yang melapor sebagai korban sindikat online scam dan mengajukan permohonan repatriasi. Angka ini sangat tinggi jika dibandingkan dengan total kasus sepanjang tahun 2025.
“Jumlah ini mencapai 92 persen dari total kasus sepanjang 2025, yang tercatat sebanyak 5.088 WNI. Ini menunjukkan tingginya lonjakan kasus WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh di awal 2026,” tulis Kementerian Luar Negeri dalam rilis resminya.
Proses Kepulangan Bertahap
Proses pemulangan telah berjalan secara bertahap. Hanya dalam sepekan terakhir periode 16-22 Februari, tercatat 462 orang telah kembali ke Indonesia dengan membeli tiket secara mandiri. Mereka sebelumnya mendapat berbagai fasilitas dari KBRI. Hari dengan jumlah kepulangan tertinggi adalah 22 Februari, di mana 131 mantan pekerja sindikat itu tiba di tanah air.
Sebagian dari mereka sempat menempati penampungan sementara yang difasilitasi bersama oleh KBRI dan otoritas setempat. Bantuan yang diberikan mencakup hal-hal mendesak, terutama terkait dokumen perjalanan.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Pemotongan Gaji Pejabat Masih Wacana, Belum Diputuskan
Bank Indonesia Siap Setor Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Pemerintah
Said Didu Klarifikasi Polemik EO Sarang Korupsi: Targetnya Oknum Pejabat, Bukan Pelaku Profesional
SKK Migas Targetkan Dua Pabrik LPG Baru Beroperasi April Ini