PACK Pastikan Regulasi Ekspor Baru Tak Ganggu Kinerja Perusahaan

- Selasa, 02 Juni 2026 | 15:40 WIB
PACK Pastikan Regulasi Ekspor Baru Tak Ganggu Kinerja Perusahaan

PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) memastikan bahwa pembentukan badan ekspor dan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tidak akan mengganggu kinerja maupun operasional perusahaan. Manajemen PACK menjelaskan bahwa seluruh sumber pendapatan perseroan saat ini tidak berasal dari aktivitas ekspor. Dengan demikian, regulasi baru tersebut dinilai tidak membawa dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 2 Juni 2026, manajemen PACK menegaskan bahwa implementasi kebijakan pemerintah itu tidak memengaruhi kegiatan operasional maupun hubungan kerja sama dengan pelanggan yang telah terjalin. “Pendapatan perseroan berasal dari penjualan non-ekspor sehingga penerapan PP 21/2026 tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kegiatan operasional perseroan,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain, perseroan juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak pada aspek pendanaan. Hal ini lantaran PACK tidak memiliki perjanjian pembiayaan yang signifikan dengan pihak ketiga. Manajemen menambahkan, tidak terdapat risiko hukum yang timbul akibat penerapan aturan baru ini, termasuk potensi wanprestasi atas kontrak-kontrak yang telah berjalan. “Hingga saat ini tidak terdapat dampak lain terhadap perseroan yang diakibatkan oleh pemberlakuan kebijakan tersebut,” tutur manajemen.

Meskipun demikian, PACK mengaku masih mencermati lebih lanjut substansi dan implementasi PP 21/2026. Hingga saat ini, perseroan belum menyiapkan strategi khusus sebagai respons atas regulasi baru tersebut. “Perseroan masih mempelajari lebih dalam ketentuan yang tercantum dalam kebijakan Pemerintah, implementasi dari kebijakan tersebut, serta potensi dampaknya terhadap kegiatan utama perseroan,” kata manajemen dalam keterangan yang sama.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar