PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Aktivis KontraS Korban Air Keras, Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penanganan Kasus

- Selasa, 02 Juni 2026 | 15:35 WIB
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Aktivis KontraS Korban Air Keras, Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penanganan Kasus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi atas nama Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menjadi korban penyiraman air keras. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Suparna di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan praperadilan. Selain itu, hakim secara spesifik memerintahkan termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan penanganan laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 13 Maret 2026.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa institusinya akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan dalam menindaklanjuti perkara ini.

“Kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara. Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai substansi gugatan yang diajukan. Menurut Budi, pemohon mengajukan dua klausul utama dalam praperadilan tersebut. Pertama, tuduhan bahwa perkara telah dihentikan secara diam-diam oleh penyidik. Kedua, adanya dugaan penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut.

“Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat sepenuhnya, menolak secara sepenuhnya, dengan alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam. Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa hakim juga menyimpulkan tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan bahwa penyidik melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut. Dua klausul yang diajukan pemohon pun ditolak sepenuhnya oleh hakim. Namun, di sisi lain, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan perkara.

“Hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan perkara,” pungkas Budi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar