Polisi Panggil Selebgram yang Promosikan Paket Umrah Hanania Travel

- Selasa, 02 Juni 2026 | 15:30 WIB
Polisi Panggil Selebgram yang Promosikan Paket Umrah Hanania Travel

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah pesohor media sosial atau influencer untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang dilakukan oleh Hanania Travel. Langkah ini diambil setelah para influencer tersebut diketahui turut mempromosikan berbagai paket umrah yang ditawarkan oleh agen perjalanan itu kepada publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para selebgram ini diperlukan untuk mendalami peran mereka dalam rantai pemasaran. “Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umroh yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional tersebut atau Hanania Grup,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana jemaah oleh bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF). Uang yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan jemaah umrah justru dialokasikan untuk keperluan lain. “Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah,” kata Kombes Iman.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar jasa para influencer. Pembayaran itu diduga dilakukan sebagai bagian dari strategi promosi paket umrah yang ditawarkan oleh perusahaan. “Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing,” jelas Iman.

Sementara itu, status hukum Ahmad Syah Farhan telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional itu sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan langsung ditahan. “ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Dalam perkara ini, Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 KUHP dan Pasal 607 KUHP. Hingga saat ini, polisi telah menerima dua laporan terkait kasus Hanania Travel dengan jumlah korban mencapai puluhan orang. Total kerugian yang dialami para jemaah ditaksir mencapai Rp12,14 miliar.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar