MURIANETWORK.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKM) Transformasi dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) kepada kelompok tani di Kabupaten Banyuwangi. Penyerahan dokumen legal yang mencakup total lahan lebih dari 650 hektare ini merupakan realisasi janji yang diucapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setahun lalu, sekaligus upaya memperkuat akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan.
Dua Kelompok Tani Penerima Manfaat
Dari proses ini, dua gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) menjadi penerima utama. Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera, yang beranggotakan 1.045 kepala keluarga, mendapatkan pengakuan legal untuk mengelola kawasan seluas 51 hektare. Sementara itu, Kelompok Tani Hutan Kemuning Asri, dengan 258 kepala keluarga, menerima SK HKM untuk lahan yang jauh lebih luas, yakni sekitar 441 hektare. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan ekonomi warga yang hidup di sekitar hutan.
Janji yang Akhirnya Ditepati
Momen penyerahan SK ini berawal dari kunjungan kerja Menteri Raja Juli ke Desa Temurejo pada Juni 2025 silam. Saat itu, ia mendengar langsung keluhan warga mengenai lambatnya proses penerbitan SK TORA untuk lahan seluas 160 hektare yang tersebar di 12 kecamatan dan 26 desa. Warga merasa kecegu karena wilayah tetangga mereka sudah lebih dulu mendapatkan kepastian.
“Bulan Juni tahun lalu saya sempat hadir di balai desa sini, Kementerian Kehutanan ketika itu berjanji. Saya dilihatkan peta, langkah pertamanya selesai. Namun, ada sedikit yang belum selesai, luasnya sekitar 160 hektare,” tutur Menhut dalam kesempatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Raja Juli memberikan komitmen yang tegas. Ia berjanji proses tersebut akan diselesaikan dalam kurun enam bulan.
“Tetangga kiri-kanan sudah dapat waktu itu, ya. Sekali lagi, ketika itu kami berjanji bahwa dalam waktu enam bulan, yaitu Desember, proses SK Tora insya-Allah selesai,” ucapnya.
Penundaan karena Fokus Penanganan Bencana
Secara administratif, janji itu memang bisa dipenuhi. Proses penerbitan surat keputusan telah rampung tepat pada Desember 2025. Namun, rencana penyerahan secara simbolis terpaksa ditunda karena suatu alasan yang tidak terduga.
“Alhamdulillah, Desember sebenarnya SK-nya sudah selesai. Saya sudah siap-siap akan ke Banyuwangi, namun apa daya kemudian kita menghadapi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” jelas Raja Juli, merujuk pada fokus pemerintah untuk menangani dampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera kala itu.
Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Rakyat
Dengan diserahkannya dokumen-dokumen penting ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperluas akses kelola masyarakat terhadap sumber daya hutan. Langkah ini bukan sekadar pemenuhan janji politik, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memaksimalkan fungsi hutan bagi kemakmuran rakyat, baik melalui program Perhutanan Sosial maupun Reforma Agraria.
Artikel Terkait
Beasiswa LPDP Juga Diperebutkan Selebritas, Ini 5 Nama yang Lolos Seleksi
Bapanas Temukan Pelanggaran HET Minyakita di Pasar Depok
Kevin Diks Pulih, Gladbach Andalkan Bek Kanan untuk Perbaiki Pertahanan di Freiburg
Pemerintah Buka Impor Ayam AS untuk Bibit, Janjikan Perlindungan Peternak Lokal