Pemerintah Serahkan SK HKM dan TORA untuk Lebih dari 650 Hektare Lahan kepada Petani Banyuwangi

- Minggu, 22 Februari 2026 | 16:50 WIB
Pemerintah Serahkan SK HKM dan TORA untuk Lebih dari 650 Hektare Lahan kepada Petani Banyuwangi

MURIANETWORK.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKM) Transformasi dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) kepada kelompok tani di Kabupaten Banyuwangi. Penyerahan dokumen legal yang mencakup total lahan lebih dari 650 hektare ini merupakan realisasi janji yang diucapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setahun lalu, sekaligus upaya memperkuat akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan.

Dua Kelompok Tani Penerima Manfaat

Dari proses ini, dua gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) menjadi penerima utama. Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera, yang beranggotakan 1.045 kepala keluarga, mendapatkan pengakuan legal untuk mengelola kawasan seluas 51 hektare. Sementara itu, Kelompok Tani Hutan Kemuning Asri, dengan 258 kepala keluarga, menerima SK HKM untuk lahan yang jauh lebih luas, yakni sekitar 441 hektare. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan ekonomi warga yang hidup di sekitar hutan.

Janji yang Akhirnya Ditepati

Momen penyerahan SK ini berawal dari kunjungan kerja Menteri Raja Juli ke Desa Temurejo pada Juni 2025 silam. Saat itu, ia mendengar langsung keluhan warga mengenai lambatnya proses penerbitan SK TORA untuk lahan seluas 160 hektare yang tersebar di 12 kecamatan dan 26 desa. Warga merasa kecegu karena wilayah tetangga mereka sudah lebih dulu mendapatkan kepastian.

“Bulan Juni tahun lalu saya sempat hadir di balai desa sini, Kementerian Kehutanan ketika itu berjanji. Saya dilihatkan peta, langkah pertamanya selesai. Namun, ada sedikit yang belum selesai, luasnya sekitar 160 hektare,” tutur Menhut dalam kesempatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Raja Juli memberikan komitmen yang tegas. Ia berjanji proses tersebut akan diselesaikan dalam kurun enam bulan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar