MURIANETWORK.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng Minyakita di Pasar Agung, Depok. Komoditas yang seharusnya dijual Rp15.700 per liter itu masih ditemukan di kisaran Rp17.500 hingga Rp18.000. Menanggapi temuan ini, Bapanas telah berkoordinasi dengan aparat untuk menelusuri rantai distribusi guna menemukan titik masalahnya.
Koordinasi dengan Satgas Pangan untuk Telusuri Distribusi
Menyikapi temuan di lapangan, Bapanas langsung melibatkan Satgas Pangan Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk mengusut lebih dalam asal-usul barang yang dijual di atas HET, mulai dari tingkat distributor hingga ke pabrik pemasok. Penelusuran ke hulu dinilai krusial untuk mengidentifikasi di mata rantai mana terjadi penambahan harga yang tidak wajar.
“Nanti teman dari Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menelusuri dari mana dapatnya minyak goreng tersebut. Kita harus menelusuri dari hulunya, dari distributornya, dari pabrik mana,” tegas Sarwo Edhy, Sekretaris Utama Bapanas.
Artikel Terkait
Arab Saudi Resmi Tutup Visa Haji Furoda untuk Tahun 2026
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge hingga 38% Imbas Harga Avtur Melonjak
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions