JAKARTA – Ada kabar kurang sedap buat industri otomotif tanah air. Rupanya, pemerintah dikabarkan bakal menghentikan program insentif, termasuk yang untuk mobil listrik. Padahal, kalau kita lihat, program ini terbukti ampuh menekan harga dan bikin masyarakat makin tertarik punya kendaraan ramah lingkungan.
Luther T. Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, punya pandangan jelas soal ini. Menurut dia, insentif itu sudah terbukti bikin harga mobil listrik jadi lebih kompetitif. Imbasnya, angka penjualan terus merangkak naik dari tahun ke tahun. “Tentunya kita juga harus akui bahwa salah satu motor atas tren positif dari EV ini adalah insentif dan policy (kebijakan) yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Luther di Bogor, Kamis lalu.
Dia bilang, BYD sendiri sudah menjual sekitar 47 ribu unit sejak awal tahun 2024. Pencapaian itu, tak bisa dipungkiri, banyak dibantu oleh insentif pemerintah yang membuat produk mereka lebih terjangkau. Makanya, Luther merasa kebijakan ini sebaiknya terus dilanjutkan.
“Dan kami mungkin kurang confidence bahwa tren ini bisa mendapat continuous growth-nya rapidly seperti sekarang kalau tidak ada konsistensi atau perpanjangan dari policy yang sama dengan tahun ini. Kami masih berharap sebenarnya policy itu bisa diperpanjang, insentif EV,” tuturnya lagi.
Nah, kalau kita lihat praktik di negara lain, ceritanya seringkali berbeda. Luther mencontohkan, bila sebuah kebijakan terbukti memberi hasil positif, biasanya justru akan dilanjutkan atau bahkan dikembangkan di tahun berikutnya. Alasannya sederhana: dampaknya bagus untuk perekonomian, termasuk menarik minat investor untuk menanamkan modal.
“Bahkan sebetulnya, kalau berkaca pada negara-negara lainnya, insentif seperti ini bila growth-nya cukup baik, malah bisa dibuat lagi satu pengembangan dan penambahan, serta adjustment di sisi implementasinya,” jelasnya. “Kami masih berharap mudah-mudahan industri otomotif semakin bisa berkembang di tahun depan.”
Memang, saat ini ada beberapa insentif yang masih berlaku. Salah satu yang paling dikenal adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.
Namun begitu, tak semua mobil listrik bisa dapat fasilitas ini. Syaratnya, kendaraan harus diproduksi di dalam negeri dan punya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Jadi, selain mendorong penjualan, aturan ini juga punya misi mendongkrak industri lokal.
Artikel Terkait
Jetour G700 Seberangi Sungai Ekstrem Sepanjang 1,2 Kilometer dalam 10 Menit, Cetak Tiga Rekor Sekaligus
Kemenperin Yakin Aturan Pajak Baru Tak Akan Ganggu Penjualan Mobil Listrik
Nissan Akan Hentikan Produksi 11 Model, Fokus pada Kendaraan Laris
Pangsa Pasar Hyundai Indonesia Melonjak Jadi 2,8% di Kuartal I 2026