Kemenperin Yakin Aturan Pajak Baru Tak Akan Ganggu Penjualan Mobil Listrik

- Jumat, 24 April 2026 | 17:15 WIB
Kemenperin Yakin Aturan Pajak Baru Tak Akan Ganggu Penjualan Mobil Listrik

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja mengeluarkan pernyataan soal aturan pajak kendaraan listrik. Mereka bilang, regulasi ini tidak akan mengganggu penjualan secara keseluruhan. Tapi ya, kita lihat saja nanti bagaimana realitanya di lapangan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Isinya menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau yang biasa disebut battery electric vehicle (BEV).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, angkat bicara. Katanya, "Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang pada akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia." Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (24/4/2026).

Sebelum aturan baru ini muncul, pemilik kendaraan listrik benar-benar menikmati keringanan. Mereka tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Nah, dengan adanya Permendagri ini, semuanya berubah. Biaya kepemilikan otomatis naik.

"Total biaya kepemilikan ini akan naik. Yang tadinya tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun, kini akan ada. Hal ini akan menambah biaya operasional ke depannya," jelas Setia.

Di sisi lain, Kemenperin tetap optimistis. Mereka berharap transisi menuju kendaraan listrik tidak melambat, apalagi sampai berhenti. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik sudah mendekati 13 persen. Target berikutnya adalah 15 persen.

Kalau kita lihat data Januari hingga Maret 2026, penjualan BEV melonjak cukup tajam. Naik 96 persen, dari 16.926 unit menjadi 33.146 unit. Bandingkan dengan pertumbuhan industri yang cuma 1,7 persen. Sementara itu, penjualan mobil bermesin bensin atau internal combustion engine (ICE) justru merosot. Dari 174.776 unit turun jadi 156.684 unit. Sampai akhir tahun, porsi BEV diperkirakan bisa tembus 19-20 persen.

Tren positif seperti ini, menurut Kemenperin, harus dijaga. Apalagi di tengah lonjakan harga energi dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Meningkatnya adopsi kendaraan listrik diyakini bisa mengurangi konsumsi dan impor bahan bakar minyak (BBM). Pada akhirnya, ini juga memperkuat ketahanan energi nasional.

"Tentu saja adopsi transisi kendaraan dari ICE ke listrik ini masih tetap mengarah pada target kita," ujar Setia.

Soal insentif, Kemenperin masih menunggu keputusan final dari pemerintah. Skema pajak untuk kendaraan listrik belum sepenuhnya jelas. Namun begitu, pihaknya berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan. Soalnya, ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri.

"Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati untuk kendaraan listrik," pungkasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar