Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan publik hingga Rp 2,4 triliun kembali menemui perkembangan. Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), baru saja menetapkan seorang tersangka tambahan. Dia adalah mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI, seorang berinisial AS.
Kini, total sudah empat orang yang dijerat dalam kasus besar ini.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Dittipideksus, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar forum gelar perkara. Hasilnya, mereka sepakat bahwa bukti-bukti yang terkumpul cukup untuk menjerat AS.
"Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI," kata Ade Safri, Kamis lalu.
Pemeriksaan terhadap AS dalam status tersangka telah diagendakan untuk Rabu, 8 April 2026 mendatang. Menariknya, penyidik tampaknya tak mau mengambil risiko. Mereka sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah AS keluar negeri.
"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Ade Safri menegaskan.
Di sisi lain, upaya pelacakan aset terus digenjot. Ade Safri memastikan koordinasi yang efektif dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum tetap berjalan. Tujuannya jelas: melacak dan mengamankan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Ini semua demi memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," tuturnya.
Tak hanya itu, koordinasi juga terjalin dengan LPSK. Mereka membahas proses permohonan restitusi dari korban, termasuk soal pendataan dan verifikasi. Ade Safri berjanji penyidikan akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. "Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka: Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Modusnya, menurut penjelasan Ade Safri, adalah dengan membuat proyek fiktif. Caranya dengan memanipulasi data borrower yang sudah ada, lalu dicatut seolah-olah ada proyek baru yang membutuhkan pendanaan.
Akibatnya, sekitar 15 ribu lender terjebak. Kerugiannya sungguh fantastis, mencapai Rp 2,4 triliun dalam kurun 2018 hingga 2025.
Sampai saat ini, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik DSI dan afiliasinya. Mereka juga menyita uang senilai Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan, plus barang bukti lain yang relevan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Mulai dari Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, hingga UU ITE dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal 607 KUHP juga turut disiapkan.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Jumat 29 Mei 2026
Jemaah Umrah Rugi Rp78 Juta, Laporkan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Balita Tewas Ditusuk Belasan Kali di Bekasi, Pelaku Diduga Paman dengan Gangguan Jiwa
Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Nelayan yang Hanyut di Sungai Batang Toru dalam Kondisi Meninggal