Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan publik hingga Rp 2,4 triliun kembali menemui perkembangan. Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), baru saja menetapkan seorang tersangka tambahan. Dia adalah mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI, seorang berinisial AS.
Kini, total sudah empat orang yang dijerat dalam kasus besar ini.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Dittipideksus, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar forum gelar perkara. Hasilnya, mereka sepakat bahwa bukti-bukti yang terkumpul cukup untuk menjerat AS.
"Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI," kata Ade Safri, Kamis lalu.
Pemeriksaan terhadap AS dalam status tersangka telah diagendakan untuk Rabu, 8 April 2026 mendatang. Menariknya, penyidik tampaknya tak mau mengambil risiko. Mereka sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah AS keluar negeri.
"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Ade Safri menegaskan.
Di sisi lain, upaya pelacakan aset terus digenjot. Ade Safri memastikan koordinasi yang efektif dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum tetap berjalan. Tujuannya jelas: melacak dan mengamankan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Artikel Terkait
Trump Ancam Serang Iran dalam Dua hingga Tiga Pekan ke Depan
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.982 per Dolar AS di Awal Perdagangan
Kebakaran SPBE di Bekasi Diduga Dipicu Kebocoran Gas dan Korsleting, 12 Orang Luka Bakar
Anggota DPRD DKI Desak Pemprov Tetapkan Status Darurat Sampah