Bareskrim Tetapkan Mantan Direktur PT DSI sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun

- Kamis, 02 April 2026 | 07:55 WIB
Bareskrim Tetapkan Mantan Direktur PT DSI sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan publik hingga Rp 2,4 triliun kembali menemui perkembangan. Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), baru saja menetapkan seorang tersangka tambahan. Dia adalah mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI, seorang berinisial AS.

Kini, total sudah empat orang yang dijerat dalam kasus besar ini.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Dittipideksus, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar forum gelar perkara. Hasilnya, mereka sepakat bahwa bukti-bukti yang terkumpul cukup untuk menjerat AS.

"Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI," kata Ade Safri, Kamis lalu.

Pemeriksaan terhadap AS dalam status tersangka telah diagendakan untuk Rabu, 8 April 2026 mendatang. Menariknya, penyidik tampaknya tak mau mengambil risiko. Mereka sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah AS keluar negeri.

"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Ade Safri menegaskan.

Di sisi lain, upaya pelacakan aset terus digenjot. Ade Safri memastikan koordinasi yang efektif dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum tetap berjalan. Tujuannya jelas: melacak dan mengamankan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar