Kementerian Agama menyatakan penyesalan mendalam atas insiden pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, yang dinilai sebagai tindakan yang tidak sepatutnya terjadi di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa aksi serupa semestinya dapat dicegah melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah. “Menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (28/5/2026).
Thobib menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Menurutnya, pembubaran ibadah merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. “Mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekerasan,” tuturnya.
Di sisi lain, Kemenag mengimbau seluruh umat beragama untuk mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur perizinan pendirian rumah ibadah. Thobib menekankan bahwa regulasi tersebut masih menjadi pedoman bersama yang harus dihormati. “Mengimbau umat beragama untuk mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait izin pendirian rumah ibadah. Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama,” ucapnya.
Thobib juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan antarumat beragama dan menyelesaikan perbedaan pandangan melalui jalur musyawarah, bukan kekerasan. “Mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ke depan, utamakan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan jauhi tindakan kekerasan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Bantul masih melakukan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/5) tersebut. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja,” ujarnya kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5).
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa ibadah di salah satu gereja di Sewon, Bantul, dibubarkan secara paksa oleh oknum organisasi kemasyarakatan. Sebuah unggahan di akun Instagram @davidherson_official mengungkapkan adanya tindakan kekerasan dalam insiden tersebut. “Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereja GMS Bantul oleh oknum-oknum intoleran, bahkan sampai memakai kekerasan,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu juga mengingatkan bahwa negara menjamin kebebasan beribadah sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. Akun tersebut mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku intoleransi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Yulius Suharta, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku pihaknya telah berupaya melakukan antisipasi, tetapi pergerakan yang berujung pada pembubaran tetap terjadi. “Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu,” ucapnya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Akhir Pekan Ini karena Perayaan Waisak
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal Dimulai, Sapi Presiden Prabowo Berbobot 1,3 Ton
Pengemudi BYD Denza di Tangerang Ditilang Usai Modifikasi Pelat Nomor Mirip Kendaraan Pejabat
KRL Duri–Tangerang Mogok, Dua Perjalanan Dibatalkan, KAI Commuter Lakukan Investigasi