Nurul Arifin Dukung Putusan MK: Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Parlemen Bukan Sekadar Administratif

- Kamis, 28 Mei 2026 | 10:45 WIB
Nurul Arifin Dukung Putusan MK: Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Parlemen Bukan Sekadar Administratif

Politikus Partai Golkar, Nurul Arifin, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Menurutnya, aturan tersebut tidak boleh dipandang sekadar pemenuhan persyaratan administratif semata.

“Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif,” kata Nurul dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 28 Mei 2026.

Nurul memaparkan, kehadiran perempuan di parlemen Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan sejak era reformasi. Pada Pemilu 1999, keterwakilan perempuan di DPR RI hanya sekitar 8,2 persen. Angka itu kemudian merangkak naik menjadi 11,5 persen pada 2004, lalu melonjak ke 18 persen pada 2009. Meskipun sempat mengalami penurunan menjadi 17,3 persen pada 2014, persentase tersebut kembali meningkat menjadi 20,5 persen pada 2019. Pada periode DPR 2024–2029, jumlah anggota perempuan mencapai 127 orang dari total 580 kursi, atau setara dengan 21,9 persen.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif,” ujar anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Di sisi lain, Nurul menegaskan bahwa Partai Golkar telah memberikan ruang yang luas bagi kader perempuan untuk berkontribusi di bidang politik. Ia mencontohkan, sejumlah posisi strategis seperti pimpinan komisi, alat kelengkapan dewan, hingga jabatan di kepengurusan partai telah diisi oleh perempuan. Menurutnya, hal itu menjadi bukti adanya sistem meritokrasi yang terus dibangun di internal partai.

“Di Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai. Ini menunjukkan adanya ruang meritokrasi yang terus dibangun,” katanya.

Meski demikian, Nurul mengingatkan bahwa keberagaman perspektif di parlemen tidak otomatis menjadikan semua politisi perempuan lebih baik daripada laki-laki. “Politik tetap soal kapasitas, integritas, dan kepemimpinan. Tetapi keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dan harus dipatuhi. Dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 25 Mei, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota tersebut.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon pada intinya meminta MK menetapkan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak menjelaskan sanksi bagi partai politik yang melanggar aturan keterwakilan perempuan.

Dalam amar putusannya, MK mengubah frasa dalam Pasal 245 UU Pemilu. Pasal tersebut kini dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan itu tidak terpenuhi, Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan. Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyatakan bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tanpa disertai sanksi yang jelas.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar