Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan sebanyak 30 waran terstruktur akan resmi dihapus dari papan perdagangan pada 10 Juni 2026. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman resmi bernomor Peng-00088/BEI.POP/05-2026 yang dirilis pada Kamis, 28 Mei 2026.
Melalui pengumuman tersebut, BEI menyatakan bahwa seluruh efek dalam daftar tidak lagi diperdagangkan dan secara otomatis dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di bursa. “Terhitung mulai tanggal 10 Juni 2026 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,” demikian bunyi pernyataan resmi bursa.
Sebagai instrumen derivatif, waran terstruktur memberikan hak kepada pemegangnya bukan kewajiban untuk membeli atau menjual saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan. Hak beli dikenal dengan istilah call warrant, sedangkan hak jual disebut put warrant. Berbeda dengan waran biasa, instrumen ini tidak diterbitkan oleh emiten yang sahamnya menjadi acuan, melainkan oleh perusahaan sekuritas yang telah memperoleh izin dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Para pelaku pasar yang masih memiliki portofolio waran terstruktur dalam daftar tersebut diimbau untuk mencermati jadwal delisting agar dapat mengambil langkah yang diperlukan sebelum batas waktu perdagangan berakhir.
Artikel Terkait
Harga Emas Anjlok ke Titik Terendah Dua Bulan, Tertekan Konflik Iran-AS dan Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed
Reformasi Ekspor Komoditas Dinilai Perkuat Likuiditas Valas, Namun Perbankan Waspadai Risiko Eksekusi
Dow Jones Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Kesehatan dan Konsumen
Merck Bagikan Dividen Rp123,2 Miliar, Laba Melonjak 59 Persen Sepanjang 2025