Kasus penyelundupan 26 kilogram ekstasi yang melibatkan seorang kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), terus bergulir. Tersangka kini telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Kecurigaan muncul, lalu petugas memeriksa koper dan pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai.
Hasilnya, koper tersebut berisi sabu. Total ada 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan.
Rute Penerbangan Tersangka
Bareskrim Polri mengungkap rute penerbangan Mohd Saufi. Ia diketahui terbang dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Hal ini disampaikan Kasubdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin saat dimintai konfirmasi pada Senin (3/8).
"(Rute terbangnya dari) Kuala Lumpur-Jakarta," ujar Awaludin.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis, Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 Miliar
Kemenhaj Serahkan 34 Dugaan Pelanggaran Travel ke Bareskrim
Bareskrim Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Narkoba Jaringan Malaysia-Riau
DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim