Profesor UI Jelaskan Aturan Tipikor dalam KUHP Baru Tak Akan Seragam untuk Semua Sektor Bisnis

- Minggu, 22 Februari 2026 | 15:00 WIB
Profesor UI Jelaskan Aturan Tipikor dalam KUHP Baru Tak Akan Seragam untuk Semua Sektor Bisnis

Keresahan di kalangan korporasi soal KUHP dan KUHAP baru memang nyata. Salah satu poin yang kerap disorot adalah ketakutan bahwa aturan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan diterapkan secara seragam ke semua sektor bisnis. Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, memberikan penjelasan yang cukup mencerahkan.

Menurutnya, kekhawatiran itu sebenarnya kurang tepat. Pasalnya, banyak sektor seperti perbankan, pasar modal, atau asuransi sudah punya payung hukum khusus. Ada UU Perbankan, UU Pasar Modal, dan lainnya yang mengatur.

"Saya mau katakan bahwa melawan hukum di banyak sektor tidak semua terkait Tipikor, kerugian keuangan negara di berbagai sektor tidak selalu Tipikor, kalau itu terkait sektor jasa keuangan ada ranahnya sendiri," tegas Topo.

Pernyataan itu disampaikannya dalam acara bertajuk 'KUHP & KUHAP Baru bagi Korporasi, Ancaman atau Kepastian Hukum' yang digelar Terus Terang Media, Jumat (20/02/2026) lalu.

Ia lantas memberi contoh. Untuk pelanggaran di sektor jasa keuangan, misalnya, sudah ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang menilai apakah sebuah kasus layak naik ke ranah pidana atau tidak. Sistem dan kerangka hukumnya sudah berdiri sendiri.

Namun begitu, ada pengecualian. Tipikor baru akan benar-benar masuk jika dalam pelanggaran itu melibatkan penyuapan terhadap petugas pemerintah. Di sinilah, menurut Topo, diskresi atau kebijakan aparat penegak hukum memegang peran krusial.

"Sehingga, memang aparat penegak hukum harus mempunyai kapasitas dan integritas, sehingga ketika masuk di berbagai sektor tadi memang harus menguasai," ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar