Keresahan di kalangan korporasi soal KUHP dan KUHAP baru memang nyata. Salah satu poin yang kerap disorot adalah ketakutan bahwa aturan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan diterapkan secara seragam ke semua sektor bisnis. Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, memberikan penjelasan yang cukup mencerahkan.
Menurutnya, kekhawatiran itu sebenarnya kurang tepat. Pasalnya, banyak sektor seperti perbankan, pasar modal, atau asuransi sudah punya payung hukum khusus. Ada UU Perbankan, UU Pasar Modal, dan lainnya yang mengatur.
"Saya mau katakan bahwa melawan hukum di banyak sektor tidak semua terkait Tipikor, kerugian keuangan negara di berbagai sektor tidak selalu Tipikor, kalau itu terkait sektor jasa keuangan ada ranahnya sendiri," tegas Topo.
Pernyataan itu disampaikannya dalam acara bertajuk 'KUHP & KUHAP Baru bagi Korporasi, Ancaman atau Kepastian Hukum' yang digelar Terus Terang Media, Jumat (20/02/2026) lalu.
Ia lantas memberi contoh. Untuk pelanggaran di sektor jasa keuangan, misalnya, sudah ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang menilai apakah sebuah kasus layak naik ke ranah pidana atau tidak. Sistem dan kerangka hukumnya sudah berdiri sendiri.
Namun begitu, ada pengecualian. Tipikor baru akan benar-benar masuk jika dalam pelanggaran itu melibatkan penyuapan terhadap petugas pemerintah. Di sinilah, menurut Topo, diskresi atau kebijakan aparat penegak hukum memegang peran krusial.
"Sehingga, memang aparat penegak hukum harus mempunyai kapasitas dan integritas, sehingga ketika masuk di berbagai sektor tadi memang harus menguasai," ujarnya.
Artikel Terkait
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Paria Barru, Diduga Korban Tenggelam Saat Cari Kerang
Kisah Prajurit Ngatijan dan Ilmu Kebal yang Selamatkan Rekan dari Tembakan Belanda di Papua
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Khusus untuk Berantas Penipuan Haji dan Umrah
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja