Keresahan di kalangan korporasi soal KUHP dan KUHAP baru memang nyata. Salah satu poin yang kerap disorot adalah ketakutan bahwa aturan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan diterapkan secara seragam ke semua sektor bisnis. Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, memberikan penjelasan yang cukup mencerahkan.
Menurutnya, kekhawatiran itu sebenarnya kurang tepat. Pasalnya, banyak sektor seperti perbankan, pasar modal, atau asuransi sudah punya payung hukum khusus. Ada UU Perbankan, UU Pasar Modal, dan lainnya yang mengatur.
"Saya mau katakan bahwa melawan hukum di banyak sektor tidak semua terkait Tipikor, kerugian keuangan negara di berbagai sektor tidak selalu Tipikor, kalau itu terkait sektor jasa keuangan ada ranahnya sendiri," tegas Topo.
Pernyataan itu disampaikannya dalam acara bertajuk 'KUHP & KUHAP Baru bagi Korporasi, Ancaman atau Kepastian Hukum' yang digelar Terus Terang Media, Jumat (20/02/2026) lalu.
Ia lantas memberi contoh. Untuk pelanggaran di sektor jasa keuangan, misalnya, sudah ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang menilai apakah sebuah kasus layak naik ke ranah pidana atau tidak. Sistem dan kerangka hukumnya sudah berdiri sendiri.
Namun begitu, ada pengecualian. Tipikor baru akan benar-benar masuk jika dalam pelanggaran itu melibatkan penyuapan terhadap petugas pemerintah. Di sinilah, menurut Topo, diskresi atau kebijakan aparat penegak hukum memegang peran krusial.
"Sehingga, memang aparat penegak hukum harus mempunyai kapasitas dan integritas, sehingga ketika masuk di berbagai sektor tadi memang harus menguasai," ujarnya.
Ia tak memungkiri. Ruang diskresi yang cukup luas dalam aturan baru itu berpotensi bahaya jika jatuh ke tangan oknum yang korup. Bisa saja dimanfaatkan untuk memeras, misalnya dengan menawarkan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice asal ada imbalan.
Topo kemudian mengulas soal konsep 'sifat melawan hukum' dalam hukum pidana. Ada situasi dimana seseorang tak bisa dipidana karena unsur melawan hukum dari tindakannya itu dianggap hilang. Misalnya, karena keadaan darurat atau karena menjalankan perintah jabatan yang sah.
"Kenapa? Karena ada keadaan darurat, karena ada perintah jabatan yang sah. Misal, polisi memerintahkan agar jalan atau tidak, misal lampu merah tapi suruh jalan, itu perintah jabatan, tidak harus dari atasan, itu perintah jabatan, kita harus ikut. Melanggar hukum? Tidak, karena sudah ada pengecualian, ada alasan penghapusnya," paparnya panjang lebar.
Tapi tentu saja, menjalankan perintah UU atau atasan harus tetap sesuai koridor. Jangan sampai jawaban aparat ketika ditanya selalu berujung pada, "silakan hakim yang nanti memutuskan". Bagi Topo, ini keliru.
Ia merasa tidak perlu menunggu seseorang jadi tersangka, apalagi sampai diadili, baru hakim menilai hilang-tidaknya sifat melawan hukum itu. Praktek seperti ini berbahaya dan berpotensi mengkriminalisasi banyak orang.
"Makanya, ketika Pak Mahfud jadi Menko ada beberapa kejadian itu dihentikan karena memang kalau sudah nyata-nyata di situ hilang sifat melawan hukumnya karena alasan pembenar sudah jangan diteruskan. Nah, kekeliruan sekarang adalah memahami alasan pembenar, alasan penghapus pidana itu, kalau begitu banyak orang dikirimnalisasi," tandas Topo menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Makassar 31 Mei 2026: Cerah Berawan Sepanjang Hari, Suhu Capai 34 Derajat Celsius
BNPB: Ribuan Jiwa Terdampak Banjir dan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia
PSG Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti, Pertahankan Gelar Liga Champions
Final Liga Champions 2025/2026: PSG vs Arsenal Berujung Adu Penalti setelah 120 Menit Imbang 1-1