Kerugian material yang dialami oleh para korban dalam kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan Hanania Group mencapai angka sekitar Rp12,1 miliar. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mencatat sebanyak 128 calon jemaah menjadi korban dalam perkara ini. Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional dengan inisial ASF sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi terkait perkara ini. Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mencatat jumlah korban sekitar 128 orang dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar. “Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ujar Budi pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut penjelasan Budi, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, mereka tidak kunjung diberangkatkan. Berdasarkan hasil penyidikan, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. “ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya. Di sisi lain, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini. Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP. Sebagai langkah responsif, Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp di 0813-1400-141.
Artikel Terkait
Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Tarif Izin Akuntan Publik Asing Capai Rp10 Juta
Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari Selama Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Pemerintah Rekrut 3.000 Guru dan 5.000 Tenaga Kependidikan untuk Sekolah Rakyat Permanen
BCA Curi Poin Kemenangan dari Indofood dan PGN di Kompetisi Catur IDX Channel 2026