Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka celah bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB Lemigas) untuk mengimpor minyak, termasuk dari Rusia, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi anyar ini mengatur skema pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menyatakan bahwa beleid tersebut memberikan kewenangan baru bagi lembaga di bawah naungannya. “Jadi, dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Sabtu (30/5/2026). Selama ini, pengadaan impor komoditas energi hanya menjadi domain badan usaha milik negara (BUMN) seperti Pertamina. Kini, pemerintah juga memberikan ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk turut serta mengimpor minyak mentah, BBM, maupun LPG.
Ketentuan tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 26 Tahun 2026. Pada ayat (3) pasal itu, disebutkan bahwa pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama. Bentuk kerja sama itu mencakup skema antarpemerintah maupun kemitraan antara Pemerintah Pusat dengan pemasok dari luar negeri.
“Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas,” kata Yuliot menegaskan.
Di sisi lain, Perpres yang sama juga memberikan fleksibilitas lebih luas bagi BLU. Dalam Pasal 4 ayat (6) dan ayat (7), BLU dimungkinkan untuk melakukan pengadaan impor di luar skema kerja sama yang telah disebutkan sebelumnya. Langkah ini dapat ditempuh khusus untuk memenuhi kebutuhan cadangan penyangga energi dan cadangan operasional.
Sementara itu, Pasal 5 Perpres Nomor 26 Tahun 2026 mengatur kondisi darurat. Dalam situasi mendesak, baik BLU maupun Pertamina dapat melakukan pengadaan impor meskipun terdapat perbedaan harga yang dipengaruhi oleh jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman. Semua itu tetap harus sesuai dengan kesepakatan kontrak pembelian. Penetapan status keadaan mendesak sendiri menjadi kewenangan Menteri ESDM.
Kebijakan ini tidak lepas dari rencana strategis pemerintah untuk merealisasikan komitmen impor minyak sebanyak 150 juta barel dari Rusia. Rencana pengadaan yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026 itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.
Namun, realisasi impor dari Rusia membutuhkan persiapan matang. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa produk minyak asal Rusia memerlukan perlakuan khusus. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan regulasi tambahan dan skema impor yang tepat.
Pertamina, sebagai BUMN yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengadaan energi, memiliki keterbatasan tersendiri. Perusahaan tersebut berbisnis dengan menggunakan obligasi global atau global bond. Konsekuensinya, Pertamina harus menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar komitmen terhadap obligasi global tersebut. Kondisi inilah yang mendorong Kementerian ESDM untuk mencari skema ideal di luar mekanisme yang selama ini dijalankan Pertamina, dengan melibatkan BLU seperti Lemigas.
Artikel Terkait
Polisi: 32 Luka Tusuk Ditemukan pada Balita Korban Pembunuhan oleh Paman di Bekasi
Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus untuk Siapkan Perayaan 500 Tahun Jakarta pada 2027
Fenomena Bubur Racing: Demi Pelanggan Pagi Hari, Pedagang Tambun Rela Ngebut di Jalan
Pedagang Bubur Tambun Dijuluki ‘Bubur Racing’, Bergegas Demi Selamatkan Sarapan Warga Jakarta