PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) angkat bicara terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam serta pembentukan BUMN ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kedua emiten batu bara itu mengaku belum bisa menilai dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan bisnis mereka.
Manajemen ADRO menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan resmi yang terbit, sehingga perusahaan belum dapat mengukur implikasinya terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan. Sekretaris Perusahaan ADRO, Maharani Cindy Opssedha, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/5/2026), mengatakan bahwa perseroan juga belum bisa menilai dampak terhadap perjanjian dengan pelanggan, pihak pemberi pembiayaan, serta risiko hukum yang mungkin timbul.
“Perseroan belum bisa menilai dampak serta implikasi terhadap perjanjian-perjanjian yang ada dengan pelanggan maupun pihak pemberi pembiayaan, risiko hukum, serta aspek lainnya,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan manajemen AADI. Perusahaan mengaku masih menunggu aturan tersebut resmi diterbitkan dan diterapkan sebelum dapat mengungkapkan dampaknya secara lebih rinci. Sekretaris Perusahaan AADI, Ray Aryaputra, menegaskan bahwa perseroan akan selalu mematuhi kebijakan pemerintah dan berupaya menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan berupaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia telah resmi berstatus sebagai BUMN. Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi status tersebut pada Senin (25/5/2026). DSI nantinya akan berperan sebagai perantara tunggal bagi kegiatan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).
“Oh yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian ya nanti detailnya akan disampaikan ke kawan-kawan sekalian,” ujar Dony di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pembentukan DSI sebagai BUMN ekspor tunggal untuk komoditas strategis merupakan amanat langsung Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara mengumumkan kebijakan tersebut dalam Sidang Paripurna DPR pada Rabu (25/5/2026), dengan menyebut bahwa Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan hukumnya telah diteken.
Keputusan ini dilatarbelakangi oleh dugaan kecurangan dalam praktik ekspor sumber daya alam nonmigas, seperti under-invoicing dan transfer pricing, baik dari sisi nilai maupun volume ekspor. Dengan sistem ekspor satu pintu, pemerintah berharap praktik semacam itu tidak lagi terjadi.
Artikel Terkait
PT Segar Kumala Indonesia Bagikan Dividen Final Rp25 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Antam Dukung Kebijakan Pemerintah Perkuat Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam
TUGU Gandeng Phintraco Sekuritas sebagai Liquidity Provider, Targetkan Efisiensi Perdagangan Saham
Kadin dan MEDEF Resmikan Dewan Bisnis Tingkat Tinggi Indonesia-Prancis di Tengah Kunjungan Prabowo