Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan seorang terapis spa di Surabaya memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa, Nur Hasannah Prasetya, diduga telah menguras rekening milik pelanggannya, Tonny Soegiono, secara berulang kali hingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Persidangan yang berlangsung pekan ini mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, mulai dari modus operandi hingga aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Jaksa penuntut umum, Hasanudin Tandilolo, memaparkan bahwa hubungan antara Nur dan Tonny bukanlah sekadar rekan kerja seperti yang sempat beredar di publik. Tonny, menurut jaksa, merupakan pelanggan tetap di Spa Superior, tempat Nur bekerja. Kedekatan mereka telah berlangsung lama, bahkan sering terlihat bepergian bersama. “Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama. Nggak tahu ya pacaran apa nggak, tapi langganan spa dia,” ujar Hasanudin dalam persidangan, Rabu (27/5/2026).
Dari kedekatan itulah, Nur diduga memperoleh akses terhadap informasi pribadi korban, termasuk kebiasaan Tonny saat menggunakan ATM. Jaksa menyebut bahwa modus kejahatan ini tergolong rapi dan terencana. Tonny kerap menitipkan ponselnya kepada Nur ketika pergi ke toilet di area spa. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil kartu ATM yang disimpan dalam casing ponsel korban.
“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” kata Hasanudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/5/2026). Jaksa juga mengungkap bahwa Nur mengetahui PIN ATM korban karena pernah mengintip saat Tonny melakukan transaksi. “Kok bisa tahu pinnya? Karena korban pernah diintip pas ambil ATM pas sering keluar bersama-sama,” tambahnya.
Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta penggunaan uang hasil dugaan kejahatan tersebut. Persidangan berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan oleh jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
Polisi Tunggu Hasil Visum Kejiwaan Tersangka Pembunuh Balita di Bekasi
PSG dan Arsenal Berebut Tahta Juara Liga Champions di Puskas Arena
Jokowi Sebut Kondisi Sudah Pulih, Siap Penuhi Undangan ke Daerah
30 Mei dalam Sejarah: Jayakarta Jatuh ke VOC hingga FIFA Bekukan PSSI