KPK Periksa Pimpinan Dealer Jaecoo Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Rabu, 15 Juli 2026 | 14:35 WIB
KPK Periksa Pimpinan Dealer Jaecoo Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan dealer Jaecoo, perusahaan otomotif asal China, dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini sebelumnya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi pada Rabu (15/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Selain pimpinan dealer Jaecoo Cibubur, dua saksi lain yang dipanggil adalah Dionisius Anggo Man, pegawai honorer Ditjen Imigrasi, dan Kusyairi, seorang swasta dari PT Putra Bunda Mandiri.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas," ujar Budi dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Ditjen Imigrasi dalam kasus ini. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, setoran tersebut merupakan "uang lebih" yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Uang itu merupakan biaya tambahan di luar biaya resmi yang harus dibayar agar surat izin tinggal bisa diterbitkan.

"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga sedang kita dalami. Apakah modeling-nya seperti apa," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Taufik menambahkan, alasan setoran ini terjadi karena wewenang untuk menerbitkan izin tinggal terbatas WNA berada di pusat. "Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags