Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (15/7/2026). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi. Kelima ASN yang dipanggil hari ini adalah Ayub Amali, Roni Altur, Gunawan, Flora Anita Diassari, dan Argo Waskito. Mereka merupakan anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim tahun 2025.
Artikel Terkait
KPK Periksa Pimpinan Dealer Jaecoo Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan PT Bukit Asam, Negara Rugi Rp 104,5 Miliar
Saksi Ungkap Amplop dan Karaoke untuk Pejabat Bea Cukai