Empat Pria Ditangkap Usai Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta di Garut

- Rabu, 15 Juli 2026 | 14:48 WIB
Empat Pria Ditangkap Usai Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta di Garut

Polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan kereta api di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda pada Selasa (14/7), dua hari setelah peristiwa kekerasan terjadi.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan keempat tersangka berinisial IS (44), AW (35), NK (59), dan DAM (31). Tiga di antaranya warga Kecamatan Leles, Garut, dan satu lainnya warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Peristiwa bermula pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.10 WIB. Korban Andika Tri Juliansyah (26), petugas penjaga pintu perlintasan PT Kereta Api Indonesia (KAI), sedang menjalankan tugas di perlintasan Leuwigoong, Desa Sindangsari. Saat itu, ia menutup portal karena kereta akan melintas demi keselamatan perjalanan dan masyarakat.

Seorang pengendara motor tiba-tiba berusaha membuka portal secara paksa. Korban menegur dan meminta pria itu mematuhi aturan. Namun teguran tidak diterima. Pria itu pergi, lalu kembali bersama tiga temannya.

“Mereka kemudian diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong terhadap petugas yang sedang berjaga,” ungkap Herman. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan kepala serta luka cakar di tangan kiri.

Korban melaporkan kejadian ke Polres Garut. Polisi bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga identitas para terduga pelaku diketahui. Tim gabungan menangkap keempat pria secara terpisah dan membawanya ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan.

Polisi juga menyita dua unit sepeda motor serta pakaian dan alas kaki yang diduga digunakan saat kejadian sebagai barang bukti. “Kami pastikan bahwa keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Herman.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags