Kepolisian Resor Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. Lokasi penambangan liar itu berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang tanpa izin tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 104,5 miliar. Rinciannya, potensi kehilangan pendapatan negara sekitar Rp 95,9 miliar, sementara potensi kerugian dari sektor royalti ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar.
“Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam,” kata Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Satria menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan lokasi-lokasi yang telah ditindak agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali terjadi. “PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi penindakan dua tahap pada 8 dan 10 Juli 2026. Para pelaku menjalankan aktivitas pengangkutan batu bara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan. Batu bara hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek.
“Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.
Pada operasi pertama, 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, polisi mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha. Barang bukti yang disita berupa dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batu bara, serta beberapa unit telepon genggam.
Dalam operasi kedua pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, petugas menangkap tiga pelaku usaha. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta batu bara hasil penambangan.
Saat ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Suap Audit Muara Enim
KPK Tahan Direktur PT MSA Tersangka Suap Smart Board Muara Enim
KPK Tahan Direktur Swasta Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim
PTBA dan Pertamina NRE Jajaki PLTS di Lahan Bekas Tambang