KPK Tahan Direktur PT MSA Tersangka Suap Smart Board Muara Enim

- Kamis, 02 Juli 2026 | 20:06 WIB
KPK Tahan Direktur PT MSA Tersangka Suap Smart Board Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Fika diduga memberikan uang pelicin agar perusahaannya terus memenangkan proyek, termasuk pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Fika keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/7) pukul 18.41 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye dengan kedua tangan terborgol. Tanpa memberikan komentar, ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan Fika sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari pemeriksaan sejumlah saksi. "Penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk kepada Saudari FK, yang kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik menetapkan saudara FK sebagai tersangka, sebagai pihak pemberi dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim," ujar Budi.

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fika untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini. Penahanan ini menyusul tersangka lain yang lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan, yaitu Bupati Muara Enim Edison, Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT MSA).

Dalam konstruksi perkara, Fika diduga menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, dengan dalih "menjaga hubungan baik". Uang tersebut kemudian diserahkan Abi kepada Bupati Edison. Oleh Edison, uang itu dialokasikan untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Pemkab Muara Enim mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Atas perbuatannya, Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags