Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Tersangka tersebut adalah Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi.
Fika tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2). Ia akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama.
Penetapan Fika sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Dalam kasus ini, Fika diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada bupati.
Penahanan Fika menyusul tersangka lain yang lebih dulu ditahan. Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Edison bersama tiga orang lainnya, yakni Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT MSA).
Artikel Terkait
KPK Periksa Pegawai Imigrasi Jakbar dan Depok Terkait Pemerasan WNA
KPK Tahan Direktur PT MSA Tersangka Suap Smart Board Muara Enim
KPK Tahan Direktur Swasta Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim
KPK Tahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim