Hari Tasyrik Idul Adha 2026: Pengertian, Amalan, dan Larangan Puasa pada 28-30 Mei

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 05:45 WIB
Hari Tasyrik Idul Adha 2026: Pengertian, Amalan, dan Larangan Puasa pada 28-30 Mei

Hari tasyrik merupakan momen istimewa dalam kalender Islam yang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat, terutama mengenai batas waktunya. Periode ini menjadi waktu yang penuh dengan anjuran beribadah, khususnya memperbanyak dzikir, namun di sisi lain melarang umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Pemahaman yang tepat mengenai hari tasyrik menjadi krusial agar pelaksanaan ibadah pasca Hari Raya Kurban tidak keliru.

Secara etimologi, kata tasyrik atau tasyriq berasal dari bahasa Arab, dari patron kata masdar “syarraqa” yang berarti “matahari terbit” atau “menjemur sesuatu”. Istilah ini juga dimaknai sebagai penghadapan ke arah timur, yakni arah datangnya sinar matahari. Dalam magnum opusnya, Lisan al-Arab, Syekh Ibnu Manzur yang wafat pada tahun 711 Hijriah mencatat adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai alasan penamaan hari tasyrik.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa hari tasyrik dinamakan demikian karena pada masa itu umat Islam biasa menjemur daging kurban mereka untuk dijadikan dendeng. Pada zaman Rasulullah SAW, teknologi pendingin seperti kulkas belum dikenal. Masyarakat kala itu menyimpan daging dalam waktu lama dengan cara dijemur. Langkah ini dilakukan agar daging kurban yang melimpah saat Idul Adha dapat disimpan dalam jangka panjang dan menjadi cadangan makanan untuk dikonsumsi.

Sementara itu, pendapat kedua mendasarkan penamaan tersebut pada pelaksanaan ritual kurban yang dilakukan setelah matahari terbit. Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, para ulama sepakat bahwa pada hari tasyrik setiap muslim diperbolehkan melaksanakan ibadah apa pun, kecuali berpuasa.

Menurut ahli bahasa dan ahli fikih, hari tasyrik berlangsung selama tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha (nahar), yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Untuk tahun 2026, hari tasyrik Idul Adha dimulai pada Kamis, 28 Mei 2026, dan berakhir pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Para ulama telah sepakat bahwa bertakbir pada hari raya merupakan bagian dari syariat Islam. Mereka sangat menganjurkan untuk memperbanyak ibadah dan takbir pada hari-hari tersebut karena hal ini termasuk kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Dalil yang menganjurkan takbir hingga tiga hari tasyrik cukup banyak, baik yang bersumber dari Al-Quran maupun hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: “Dan berdzikirlah dengan menyebut nama Allah pada hari yang berbilang.” (QS. Al-Baqarah: 203). Ayat ini menjadi landasan bagi umat Islam untuk memperbanyak zikir, baik dengan membaca istighfar, tasbih, tahmid, tahlil, maupun doa-doa lainnya. Selain itu, amalan yang dianjurkan pada hari tasyrik meliputi memperbanyak doa memohon kebaikan dunia dan akhirat, serta menyembelih hewan kurban.

Di sisi lain, para ulama sepakat bahwa berpuasa pada hari-hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah hukumnya haram. Pada tiga hari tersebut, umat Islam masih berada dalam suasana perayaan Hari Raya Idul Adha, sehingga tidak diperkenankan untuk berpuasa. Dasar keharaman ini merujuk pada hadits riwayat Nubaisyah al-Huzali, di mana Rasulullah SAW bersabda: “Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).

Larangan puasa di hari tasyrik disebabkan waktu tersebut sangat dianjurkan untuk menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban. Dalam hadits lain, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, diriwayatkan bahwa tidak diperkenankan berpuasa pada hari tasyrik kecuali bagi mereka yang tidak mendapatkan hewan kurban ketika menunaikan ibadah haji. (HR. Bukhari, no. 1859). Dengan demikian, umat Islam diimbau untuk memanfaatkan tiga hari tersebut dengan memperbanyak ibadah dan bersyukur atas nikmat yang diberikan, sembari menghindari puasa yang justru dilarang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar