Pembegalan di Cilodong Berujung Tusuk Gunting, Tersangka Sakit Hati Istri Pernah Dekat dengan Korban

- Selasa, 05 Mei 2026 | 06:50 WIB
Pembegalan di Cilodong Berujung Tusuk Gunting, Tersangka Sakit Hati Istri Pernah Dekat dengan Korban

Seorang pria berinisial RS menjadi korban pembegalan di kawasan Cilodong, Kota Depok, pada Kamis (30/4) dini hari. Peristiwa itu tidak sekadar aksi kriminal biasa, melainkan dipicu oleh motif pribadi yang menyakitkan: pelaku mengaku sakit hati karena istrinya pernah menjalin hubungan intim dengan korban.

Aksi pembegalan berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam peristiwa itu, pelaku yang berjumlah tiga orang merampas sepeda motor Suzuki Satria Fu dan telepon genggam milik korban. Tidak berhenti di situ, korban juga menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait tindak pidana tersebut. “Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan perampasan handphone dan sepeda motor Suzuki Satria Fu milik korban,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (4/5/2026).

Korban mengalami luka lebam di sekitar hidung dan mulut. Lebih parah lagi, pelaku juga menusuk punggung korban menggunakan gunting. “Yang mengakibatkan korban RS mengalami luka lebam di sekitar hidung, mulut, dan luka tusukan di bagian punggung menggunakan gunting,” tambah Made Budi.

Setelah kejadian, korban segera membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Tim Opsnal Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob dan Kasubnit langsung bergerak dengan melakukan interogasi terhadap korban serta menyelidiki keberadaan para pelaku.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama. Seorang pelaku berinisial KB berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri. “Namun berhasil dikejar dan diamankan di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok,” jelas Made Budi.

Dua pelaku lainnya, yakni AJ dan RM, ditangkap di kawasan Pancoran Mas, Depok. Ketiganya kini telah dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar