Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah mematangkan rencana pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas kementerian yang bertujuan memperkuat perlindungan dan memastikan migrasi yang aman bagi para pekerja migran Indonesia melalui pendekatan "Migran Aman" di pos bantuan hukum Kementerian Hukum.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sedang merancang langkah konkret untuk mewujudkan kerja sama tersebut. "Kami mematangkan rencana pembentukan PKS antara Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, dan Kementerian PPPA sebagai langkah konkret untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan usai Christina bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan. Dalam pertemuan itu, ketiga wakil menteri membahas substansi kerja sama yang akan mencakup sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta perspektif gender.
Christina berharap materi tersebut nantinya tidak hanya disosialisasikan kepada aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait, tetapi juga kepada para pelatih. Dengan demikian, edukasi dapat meluas hingga ke tingkat akar rumput. "Ke depan, seluruh paralegal di 80.298 Posbankum di desa dan kelurahan seluruh Indonesia diharapkan memiliki pemahaman yang kuat terkait pencegahan kekerasan seksual, TPPO, serta perspektif gender dalam kerangka Migran Aman," kata Christina.
Dalam skema kerja sama ini, Kementerian P2MI akan memasukkan materi "Migran Aman" sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Tujuannya adalah membekali calon pekerja migran agar dapat berangkat, bekerja, dan kembali ke Tanah Air secara aman, terlindungi, serta bebas dari masalah hukum.
Sementara itu, Christina menargetkan penandatanganan PKS dapat dilaksanakan pada 18 Mei 2026. Peluncuran program secara nasional direncanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anak. "Kami menargetkan penandatanganan PKS dilakukan pada 18 Mei 2026, dengan peluncuran program secara nasional, bertepatan dengan peringatan Hari Anak," demikian kata Christina Aryani.
Artikel Terkait
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Hapus Sistem Klaster Guru dan Terapkan Satu Jalur Rekrutmen CPNS
Prabowo Teken Perpres Pencegahan Terorisme 2026–2029, Paradigma Baru Lebih Preventif
Prabowo Teken Perpres Pencegahan Terorisme 2026–2029, DPR Apresiasi Perubahan Paradigma ke Pendekatan Preventif
Nottingham Forest Permalukan Chelsea 3-1 di Stamford Bridge, Perpanjang Enam Kekalahan Beruntun Tuan Rumah