Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya target jelas: semua perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia harus punya saham publik atau free float minimal 15 persen. Batas waktunya? Paling lambat 2029. Aturan baru ini sendiri rencananya bakal mulai berlaku Maret 2026 nanti. Jadi, masih ada waktu beberapa tahun buat para emiten menyesuaikan diri.
Nah, yang menarik, OJK nggak mau langsung main gebuk. Mereka memilih pendekatan bertahap. Rencananya, implementasinya bakal dibagi jadi tiga fase waktu. Begitu kata Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
"Target awal akan didorong pada tahun pertama," ujar Hasan, Rabu (4/2/2026) di Gedung BEI, Jakarta.
Ia melanjutkan, "Selanjutnya ada milestone di tahun kedua, dan terakhir di tahun ketiga hingga seluruh emiten mencapai minimum free float 15 persen."
Intinya, OJK dan BEI akan mengelompokkan emiten-emiten itu ke dalam tiga klaster pemenuhan. Jadi, nggak semua langsung disamaratakan. Pendekatan ini, menurut Hasan, sengaja dibuat buat kasih ruang bagi perusahaan. Mereka butuh waktu buat nyiapkan aksi korporasi, entah itu penerbitan saham baru, right issue, atau langkah strategis lain. Tujuannya satu: meningkatkan porsi saham yang beredar di publik.
“Kami ingin memastikan proses ini tidak hanya meningkatkan kedalaman pasar melalui free float, tetapi juga tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya lagi.
Artikel Terkait
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi