Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya target jelas: semua perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia harus punya saham publik atau free float minimal 15 persen. Batas waktunya? Paling lambat 2029. Aturan baru ini sendiri rencananya bakal mulai berlaku Maret 2026 nanti. Jadi, masih ada waktu beberapa tahun buat para emiten menyesuaikan diri.
Nah, yang menarik, OJK nggak mau langsung main gebuk. Mereka memilih pendekatan bertahap. Rencananya, implementasinya bakal dibagi jadi tiga fase waktu. Begitu kata Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
"Target awal akan didorong pada tahun pertama," ujar Hasan, Rabu (4/2/2026) di Gedung BEI, Jakarta.
Ia melanjutkan, "Selanjutnya ada milestone di tahun kedua, dan terakhir di tahun ketiga hingga seluruh emiten mencapai minimum free float 15 persen."
Intinya, OJK dan BEI akan mengelompokkan emiten-emiten itu ke dalam tiga klaster pemenuhan. Jadi, nggak semua langsung disamaratakan. Pendekatan ini, menurut Hasan, sengaja dibuat buat kasih ruang bagi perusahaan. Mereka butuh waktu buat nyiapkan aksi korporasi, entah itu penerbitan saham baru, right issue, atau langkah strategis lain. Tujuannya satu: meningkatkan porsi saham yang beredar di publik.
“Kami ingin memastikan proses ini tidak hanya meningkatkan kedalaman pasar melalui free float, tetapi juga tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya lagi.
Di sisi lain, OJK juga kasih kelonggaran. Emiten yang saat ini free float-nya baru nyampe 7,5 persen batas minimal lama bisa naikin dulu jadi 10 persen. Baru kemudian menuju 15 persen. Syaratnya, semua harus tuntas sebelum tenggat 2029. Jadi, ada fleksibilitas buat naik secara perlahan.
Tapi jangan salah, di balik kelonggaran itu ada mekanisme sanksi yang udah disiapin. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menegaskan hal ini. Tahapannya jelas: mulai dari peringatan tertulis dulu.
“Pertama peringatan tertulis, lalu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, hingga akhirnya sanksi denda untuk mendorong perbaikan,” katanya.
Kalau setelah diberi waktu bertahap itu masih bandel? Bursa punya senjata lain: suspensi perdagangan saham. Tapi ini bukan untuk selamanya.
“Suspensi bukan untuk waktu lama, melainkan agar perusahaan segera merespons," tegas Nyoman.
"Jika dalam 12 bulan tidak ada langkah perbaikan, maka akan masuk tahap evaluasi untuk kemungkinan delisting,” tutupnya. Ancaman dihapus dari papan perdagangan itu jelas serius. Jadi, para emiten memang didorong, sekaligus ditekan, buat patuh aturan ini. Semua demi pasar modal yang lebih likuid dan sehat ke depannya.
Artikel Terkait
BFIN Alokasikan Seluruh Saham Treasuri untuk Program MESOP Karyawan
CIMB Niaga Bagikan Dividen Tunai Rp4,07 Triliun pada Mei 2026
Pemegang Saham Setujui Stock Split 1:2 Saham ITSEC Asia
ITSEC Asia Dapat Restu Pemegang Saham untuk Stock Split 1:2