Suasana malam di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang, pada akhir September lalu, berubah jadi mencekam. Persadaan Putra Sembiring, pemilik toko Promo Cell, merasa geram. Beberapa barang di tokonya raib. Diduga dicuri. Alih-alih menunggu polisi, Putra bersama tiga saudaranya memutuskan untuk bertindak sendiri. Hasilnya? Mereka berhasil meringkus seorang pemuda berusia 18 tahun, Gleen Dito Oppusunggu, yang dituding sebagai pelakunya. Tapi, langkah itu justru berbalik arah. Kini, sang korban pencurian malah berstatus tersangka penganiayaan.
Menurut keterangan ibu Gleen, Leo Sihombing, penangkapan yang dilakukan keluarga Putra itu jauh dari kata layak. "Sampai ditendang, disetrum, diikat, dilakban, semua lah," ujarnya dengan suara bergetar saat dihubungi Rabu pekan lalu.
"Kayak binatang lah dibuat anakku itu."
Leo sama sekali tidak terima. Baginya, anaknya diperlakukan secara tidak manusiawi. Padahal, barang-barang yang dicuri itu konon sudah dikembalikan. "Sudah kayaknya sudah, kata penyelidiknya sudah dikembaliin," tuturnya. Namun begitu, roda hukum ternyata sudah terlanjur bergulir. Laporan dari pihak Putra ke Polsek Pancur Batu membuat nasib Gleen dan seorang temannya, Rizki, harus berakhir di penjara. Pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada mereka pada pertengahan Januari.
Mediasi dan Tuntutan Uang Damai
Sebelum vonis itu jatuh, sebenarnya ada upaya damai. Polisi dua kali mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Sayangnya, menurut penuturan Leo, jalan tengah itu selalu mentok. Pihak keluarga korban kini jadi tersangka selalu membawa masalah ke ranah materi.
Permintaan uang damainya gila-gilaan. Pertama, mereka minta Rp 250 juta. Lalu turun jadi Rp 50 juta di kesempatan kedua. Leo pun akhirnya mengambil langkah balas. Ia melaporkan kasus penganiayaan anaknya ke Polrestabes Medan.
Meski pasrah melihat putranya harus mendekam, Leo masih menyimpan rasa kecewa yang mendalam. Hukumannya dianggap tak sebanding. "Anak saya sudah akui kesalahannya, barangnya dikembalikan semua, tapi kok dihukum seperti itu," keluhnya. "Saya terima, enggak apa-apa, cuma enggak terima hukuman segitu untuk anak saya."
Harapannya sekarang sederhana: keadilan yang setimpal. Tiga saudara Putra yang terlibat pengeroyokan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) harus segera ditangkap. Baginya, ini soal prinsip. "Anakku sudah hancur, masa depannya hancur, badannya babak belur," kata Leo dengan nada tegas.
"Kalau malu masih bisa saya tahan, tapi kalian juga harus merasakan apa yang dirasakan anakku."
Ia menutup percakapan dengan penolakan keras terhadap ajakan berdamai lagi. "Mereka bilang, 'Mohonlah, Bu, kita berdamai saja'. Enggak, aku tidak mau berdamai lagi."
Kasus ini, di satu sisi, adalah cerita klasik tentang main hakim sendiri yang berujung runyam. Di sisi lain, ia menyisakan luka bagi dua keluarga dan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi sebuah kejahatan. Semua pihak, pada akhirnya, merasa dirugikan.
Artikel Terkait
Tilanga Natural Pool, Kolam Purba Toraja dengan Air Jernih dan Legenda Masapi
Anggota DPR Kritik Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Makassar Meski Cuaca Didominasi Berawan
Mahfud MD Kritisi Kenaikan Gaji Hakim sebagai Solusi Korupsi