Pejabat Bea Cukai Pusat Diamankan KPK dalam Operasi Senyap

- Rabu, 04 Februari 2026 | 16:18 WIB
Pejabat Bea Cukai Pusat Diamankan KPK dalam Operasi Senyap

Operasi tangkap tangan kembali digelar KPK. Kali ini, sasarannya adalah seorang pejabat di lingkungan Bea Cukai pusat di Jakarta. Operasi yang berlangsung senyap ini berhasil mengamankan sang pejabat, meski detailnya masih sangat terbatas.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi hal itu saat ditemui pada Rabu (4/2).

"Ada (pejabat yang diamankan)," ujarnya singkat.

Namun begitu, Fitroh sama sekali belum mau membuka identitas terperinci dari pejabat yang diamankan tersebut. Kasus apa yang melatarbelakangi operasi ini pun masih disimpan rapat-rapat. "Masih pendalaman," tuturnya, menegaskan bahwa tim penyidik masih bergerak untuk memeriksa sang pejabat.

Di sisi lain, reaksi dari institusi terkait pun mulai muncul. Menanggapi pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap anak buahnya, pihak Bea Cukai akhirnya buka suara.

Budhi Prasetyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, menyatakan bahwa pemeriksaan memang sedang berlangsung.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC (Bea Cukai)," kata Budhi kepada para wartawan.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen instansinya untuk bersikap kooperatif. "BC berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut," jelasnya. Intinya, mereka akan patuh pada seluruh proses hukum yang ada.

Sementara fokus tertuju pada Jakarta, ternyata KPK juga sedang bergerak di daerah lain. Menurut informasi yang beredar, operasi serupa juga tengah dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT di sana dikabarkan terkait dengan kasus restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dua lokasi, dua operasi, dalam waktu yang berdekatan.

Reporter: Ave Airiza Gunanto

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar