Kasus Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun, Benarkah Nadiem Cuma Kambing Hitam: Jokowi Juga Bisa Dijerat Hukum?

- Minggu, 07 September 2025 | 20:45 WIB
Kasus Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun, Benarkah Nadiem Cuma Kambing Hitam: Jokowi Juga Bisa Dijerat Hukum?


MURIANETWORK.COM - Mantan Presiden Joko Widodo kini ikut disorot publik setelah mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.


Kasus jumbo senilai Rp1,9 triliun ini dianggap tidak mungkin hanya melibatkan satu menteri, mengingat statusnya sebagai program prioritas pemerintahan.


Pakar hukum politik dari Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menegaskan Jokowi bisa saja dijerat pasal turut serta jika terbukti memberikan restu atau perintah atas proyek tersebut.


Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti di level menteri karena presiden juga memiliki tanggung jawab atas setiap kebijakan strategis.


“Kalau memang Jokowi memberi arahan, maka secara hukum ia bisa dijerat pasal turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem,” ujar Saiful melalui pesan elektronik, Minggu (7/9/2025).


Sorotan Publik: Apakah Jokowi Tahu?


Isu ini memantik perdebatan tajam di ruang publik. 


Banyak yang mempertanyakan apakah Jokowi benar-benar tidak mengetahui adanya dugaan permainan anggaran, mengingat setiap program prioritas kementerian pasti melalui koordinasi dengan istana.


Saiful menilai, jika Jokowi mengetahui adanya kebijakan koruptif namun tidak menghentikan, itu bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran.


“Tidak mungkin seorang presiden tidak mengetahui program besar kementeriannya. Karenanya, Jokowi harus diperiksa untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya,” tegasnya.


Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga diminta mengusut kemungkinan adanya aliran dana yang sampai ke lingkaran istana.


Opini publik yang berkembang bahkan menyebut proyek ini diduga menjadi “mahar politik” antara Nadiem dan Jokowi, karena dirancang sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri.


Fakta Kasus: Rp1,9 Triliun Raib dari Proyek Laptop


Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 orang ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 


Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.


Proyek laptop Chromebook ini sejak awal menuai sorotan karena dianggap tidak sesuai kebutuhan sekolah dan kualitas barangnya di bawah standar.


Banyak laporan menyebut laptop yang dibagikan tidak bisa dipakai optimal, bahkan beberapa rusak saat baru digunakan.

Halaman:

Komentar