MURIANETWORK.COM - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, secara terbuka mengakui kesalahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak. Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan awak media, Kamis (5/2/2026) malam, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dirinya dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut.
Pengakuan di Balik Rompi Oranye
Suasana di Gedung Merah Putih KPK tampak tegang ketika Mulyono muncul mengenakan rompi oranye khas tahanan. Dalam pernyataannya, ia sempat berupaya membela tindakannya dengan menyatakan telah bekerja sesuai prosedur dan mengklaim negara tidak dirugikan. Namun, di tengah pernyataan itu, ia tak bisa menyangkal inti persoalan.
“Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” tuturnya dengan suara rendah, mengakui penerimaan suap yang menjadi pangkal masalah hukumnya.
Modus dan Nilai Suap yang Diduga
Berdasarkan penyelidikan KPK, Mulyono diduga menerima uang sebesar Rp800 juta. Sebagian dari dana haram itu, sekitar Rp300 juta, telah ia gunakan untuk membayar uang muka pembelian sebuah rumah. Aliran dana ini memperkuat dugaan adanya transaksi tidak wajar dalam proses pengajuan restitusi pajak di wilayah kerjanya.
Artikel Terkait
Bripka Septian Gugur Saat Amankan Mudik di Pekalongan
Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
Anggota DPR Tolak Wacana Sekolah Daring Mulai 2026, Ingatkan Trauma Learning Loss
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal