PUPR Garap Rusun Bersubsidi di Lahan Eks Meikarta, Skema Pembiayaan Jadi Kunci

- Kamis, 05 Februari 2026 | 00:00 WIB
PUPR Garap Rusun Bersubsidi di Lahan Eks Meikarta, Skema Pembiayaan Jadi Kunci

MURIANETWORK.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Maruarar Sirait menegaskan bahwa proyek rumah susun (rusun) bersubsidi di lahan eks Meikarta, Cikarang, akan berjalan dengan prinsip kehati-hatian untuk melindungi konsumen. Pernyataan ini menanggapi sejarah kompleks proyek Meikarta yang sebelumnya dikembangkan Lippo Group dan sempat bermasalah dengan pengembalian dana pembeli. Ara, sapaan akrab menteri, menekankan pentingnya intervensi pembiayaan dari perbankan agar program hunian terjangkau ini dapat terealisasi tanpa mengulang kesalahan masa lalu.

Pelajaran dari Masa Lalu dan Komitmen Baru

Dalam paparannya, Menteri Maruarar Sirait secara tegas menyoroti pentingnya pembelajaran dari pengalaman. Ia menegaskan bahwa pola lama yang terbukti bermasalah tidak boleh diulangi, terutama dalam hal pengelolaan dana dan kepastian bagi masyarakat. Fokus utama kini adalah menyusun skema pembiayaan yang solid dan berkelanjutan, yang melibatkan sinergi strategis antara pemerintah dan lembaga keuangan.

“Jangan mengulangi cara yang udah tahu salah, udah tahu gagal, diulang-ulangi terus dengan orang yang sama dan metode yang sama,” tegasnya saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.

Skema Pembiayaan Inovatif Melibatkan Perbankan

Isu pembiayaan menjadi titik kritis dalam percepatan pembangunan rusun bersubsidi ini. Untuk itu, Kementerian PUPR bersama Bank BRI dan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sedang merancang skema pembiayaan yang lebih adaptif. Salah satu opsi yang diusulkan adalah memanfaatkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan likuiditas dari perbankan, sementara pemerintah memberikan subsidi selisih harga. Pendekatan ini diharapkan dapat menjangkau kalangan masyarakat yang lebih luas.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar