Menag Laporkan Diri ke KPK Usai Gunakan Jet Pribadi OSO

- Selasa, 24 Februari 2026 | 04:15 WIB
Menag Laporkan Diri ke KPK Usai Gunakan Jet Pribadi OSO

Menteri Agama Nasaruddin Umar baru-baru ini melaporkan dirinya ke KPK. Apa pasal? Ternyata, saat diundang meresmikan Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, ia menggunakan jet pribadi yang difasilitasi oleh mantan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa OSO. Langkah pelaporan ini sengaja ia ambil terkait fasilitas yang berpotensi sebagai gratifikasi itu.

“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet) dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,”

ujar Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Ia berharap tindakannya ini bisa dicontoh, bukan hanya oleh jajaran di lingkungan Kementerian Agama, tapi juga oleh penyelenggara negara lainnya. Baginya, penting untuk segera melapor jika menerima sesuatu yang berpotensi menimbulkan masalah.

“Itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti,”

tuturnya lagi.

“Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain ya.”

Lantas, mengapa sampai harus naik jet pribadi? Nasaruddin punya alasan. Menurutnya, saat itu sudah tak ada lagi penerbangan komersial yang bisa mengantarnya ke lokasi acara tepat waktu. Peresmian Balai Sarkiah sebuah pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Kelurahan Sabintang itu sendiri digelar pada Minggu (15/2).

“Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana,” jelasnya. “Dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat.”

Ini bukan kali pertama ia melapor ke KPK. Nasaruddin mengaku sudah beberapa kali menyampaikan laporan terkait dugaan gratifikasi, termasuk untuk urusan jet pribadi kali ini.

“Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,”

pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar