Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta langsung menutup persidangan setelah membacakan vonis 10 tahun penjara untuk eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Hakim tidak menanyakan sikap Nadiem atas putusan tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management, Nadiem juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun kurungan. Vonis ini dibacakan pada Selasa (30/6/2026).
Tim kuasa hukum Nadiem sempat menyampaikan keberatan karena majelis hakim tidak menanyakan sikap kliennya. Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," ujar Firman.
Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Mardiantos, Andi Saputra, dan Eryusmas. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti total Rp 5,68 triliun subsider 9 tahun kurungan.
Artikel Terkait
Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Serahkan Santunan Anak Yatim
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Warga Tiga Kecamatan Diimbau Waspadai Dampak Asap
Pemerintah Buka Jalan Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi 17 Tahun di Muaro Jambi
Unifam Dekati Konsumen Lewat Partisipasi di Nadaloka 2026 Bandung