Pemerintah Buka Jalan Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi 17 Tahun di Muaro Jambi

- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:45 WIB
Pemerintah Buka Jalan Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi 17 Tahun di Muaro Jambi

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan pemerintah mulai membuka jalan penyelesaian sengketa lahan yang telah terbengkalai selama hampir 17 tahun di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Muaro Jambi. Langkah ini disepakati melalui forum Rapat Gelar Perkara Akhir lintas kementerian untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum," ujar Iftitah di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Iftitah menjelaskan, penyelesaian sengketa di Kabupaten Muaro Jambi bukan sekadar urusan administrasi sertifikat. Perkara ini menjadi momentum pembuktian tanggung jawab moral dan hukum negara terhadap pemenuhan hak para transmigran yang datang atas undangan resmi negara untuk membangun wilayah baru.

Berdasarkan investigasi dokumen dan joint survey di lapangan, tim mendeteksi 67 bidang tanah yang masuk dalam peta kawasan pencadangan transmigrasi. Sebanyak 50 bidang tanah seluas 99,48 hektare direkomendasikan untuk diproses hukum akibat temuan cacat administrasi, sementara 17 bidang tanah seluas 24,53 hektare lainnya tetap mendapatkan jaminan perlindungan hukum karena dinyatakan bersih dari pelanggaran prosedur.

"Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemegang sertifikat dengan masyarakat transmigrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi," urai Iftitah.

Iftitah menambahkan, kementeriannya bertindak objektif dalam memeriksa data yuridis pertanahan. Kebijakan pembatalan sertifikat yang cacat hukum nantinya akan diikuti dengan penataan ulang aset tanah negara agar peruntukannya kembali ke jalur yang adil dan tertib.

"Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan," ucap Iftitah.

Visi pengawalan tanah transmigrasi ini dinilai bernilai strategis sebagai yurisprudensi perlindungan hukum bagi seluruh kawasan transmigrasi lain di Indonesia agar aset negara tidak mudah dicaplok oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Yang kita lindungi bukan hanya hak masyarakat transmigrasi di Muaro Jambi. Yang kita jaga adalah kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia. Kawasan yang telah dicadangkan negara untuk kepentingan rakyat harus tetap memiliki kepastian hukum agar program transmigrasi dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang," kata Iftitah.

Iftitah menggarisbawahi bahwa penuntasan kasus ini harus dijadikan stimulus utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen kehadiran negara di tengah persoalan rakyat.

"Masyarakat transmigrasi datang karena panggilan negara. Karena itu, negara tidak boleh meninggalkan mereka ketika haknya dipersoalkan. Negara harus berpihak kepada rakyat melalui kepastian hukum, karena di situlah keadilan menemukan maknanya," kata Iftitah.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang turut hadir dalam gelar perkara mengapresiasi kerja sama profesional seluruh instansi dari tingkat pusat hingga Kantor Pertanahan daerah. Hubungan kerja ini diharapkan mampu melahirkan keputusan komprehensif yang akuntabel.

"Harapan kami, gelar perkara ini menjadi titik penting menuju penyelesaian yang objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum," kata Ossy.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags