Dua tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa, dijadwalkan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 21 Juni 2026. Keduanya akan dipindahkan dari Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, ke rutan dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mempersiapkan pelimpahan tahap kedua ke pihak Kejaksaan pada Senin, 22 Juni 2026. “Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” ujar Budi.
Proses pelimpahan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, di mana kedua tersangka akan diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2. Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” jelas Budi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan menjamin hak dan kewajiban kedua tersangka selama proses hukum berlangsung. “Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka,” kata Iman.
Iman menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Menurutnya, proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel. “Serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya,” ujar Iman.
Ia juga mengutip arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum. “Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden menyampaikan untuk melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu,” tambah Iman.
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. “Pengamanan terhadap para tersangka, saudara RS dan saudari TF, sebagai bagian rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” papar Iman.
Langkah pengamanan ini, menurut Iman, diambil untuk memastikan keberadaan dan kehadiran kedua tersangka dalam proses pelimpahan berjalan lancar. Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk memastikan kondisi tersangka layak mengikuti proses hukum. “Sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Iman.
Selain itu, penyidik telah mengonfirmasi barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa kepada para tersangka. “Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi undang-undang yang berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berpedoman pada KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan,” tegas Iman.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Bantah Kelangkaan Batu Bara Penyebab Pemadaman Listrik, Soroti Masalah Teknis Operasional PLN
KPK Didorong Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Bali dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Kejagung Bekuk Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Lebih dari Seribu Gempa Susulan Guncang Sigi Sepekan Pascagempa M6,7