Kejagung Pelajari Rekomendasi Hakim untuk Terapkan TPPU pada Kasus Nadiem Makarim

- Selasa, 30 Juni 2026 | 20:42 WIB
Kejagung Pelajari Rekomendasi Hakim untuk Terapkan TPPU pada Kasus Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari rekomendasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyarankan pengusutan harta eks Mendikbudristek Nadiem Makarim senilai Rp4,8 triliun menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menolak tuntutan jaksa agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan lengkap sebelum mempelajari pertimbangan hakim. "Untuk saat ini, jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap nantinya akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim terkait penggunaan instrumen TPPU akan dipelajari terlebih dahulu," ujarnya, Selasa (30/6).

Dalam sidang vonis, majelis hakim menolak tuntutan uang pengganti Rp4,8 triliun karena jalur hukum yang diajukan jaksa dinilai tidak tepat. Namun, hakim menegaskan penolakan itu bukan berarti menyangkal adanya lonjakan harta kekayaan Nadiem yang tidak wajar. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," tegas hakim saat membacakan pertimbangan.

Sebagai gantinya, majelis hakim merekomendasikan agar Kejagung melanjutkan penelusuran harta Nadiem melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti. "Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," ujar hakim.

Nadiem sendiri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukumannya diganti dengan 5 tahun penjara.

Perbuatan Nadiem

Majelis hakim menilai perbuatan Nadiem dilakukan melalui kewenangan jabatannya sebagai menteri. Seluruh penyimpangan mulai dari pemberian peran melalui staf khusus, pengarahan kebijakan, hingga penguncian spesifikasi melalui peraturan menteri bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan. "Bahwa seluruh penyimpangan yang terungkap mulai dari pemberian peran melalui kewenangan para staf khusus dan konsultan internal pengarahan kebijakan sampai dengan kuncian spesifikasi melalui Peraturan Menteri seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," papar hakim.

Dalam dakwaan, Nadiem dan sejumlah pihak disebut melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hakim menilai ada upaya menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan, dengan mengarahkan spesifikasi ke Chrome OS. Upaya itu dilakukan dengan menempatkan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan, mempekerjakan konsultan eksternal dalam tim teknis, serta menerbitkan Peraturan Menteri yang mengarah ke Chrome OS dengan mengabaikan saran tim internal.

Hakim merujuk notulensi rapat pada 27 Mei 2020 yang menyebut "sesuai arahan Mas Menteri" dari staf khusus Nadiem, Jurist Tan, sehingga terjadi pergeseran dari Windows ke Chrome OS. "Sehingga peserta rapat berhenti membantah," ucap hakim.

Peran Nadiem

Hakim memaparkan bahwa Nadiem sebagai menteri menempati posisi puncak dengan kewenangan tertinggi yang disalahgunakan. Ia menjadi pengguna anggaran dan penandatangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS. Kontribusi Nadiem meliputi penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan, penempatan konsultan eksternal Ibrahim Arif dalam tim teknis, serangkaian pertemuan dengan Google pada Februari dan April 2020, pengakuan "go ahead" pada rapat 6 Mei 2020, serta penandatanganan peraturan menteri yang mengabaikan saran Biro Hukum pada 10 Desember 2020.

"Bahwa sekalipun terdakwa tidak melakukan perbuatan teknis, pengadaan secara langsung, rangkaian pengambilan keputusan, strategi, pengarahan, kebijakan dan penandatanganan regulasi merupakan kontribusi menentukan yang tanpa rangkaian itu, tindak pidana tidak akan terlaksana sebagaimana yang terjadi," sambung hakim.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags