Tangis istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, pecah begitu mendengar vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada suaminya. Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Purwanto.
Franka kemudian mencurahkan isi hatinya di media sosial. Ia mengunggah foto dirinya mendekati sang suami dengan bercucuran air mata. Meski berat, Franka memilih untuk terus berjuang. "Hari yang sangat berat dan menyakitkan. Namun izinkan kami berterima kasih untuk seluruh doa dan dukungan yang hadir di antara segalanya. Kita terus berjuang, terus berdoa. Untuk anak-anak kami, untuk Indonesia yang lebih adil. Jangan pernah membiarkan kegelapan mematahkan semangat, jiwa, dan hati kita… Nadiem, kamu tidak berjalan sendiri," tulisnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, total Rp 5,680 triliun. Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara sembilan tahun.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim dan Pertaruhan Besar di Balik Vonis Ibam
Eks Dirut GoTo Beberkan Aliran Rp809 Miliar di Perkara Nadiem
Sidang Banding Nadiem Makarim: Hakim Akan Periksa Empat Saksi dan Satu Ahli
Nadiem Ajukan Banding, Tim Kuasa Hukum Sebut Putusan Tak Sesuai Fakta