Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen untuk menyerahkan diri setelah keduanya kabur saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tim penyidik telah mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta sejak Senin pagi, 29 Juni 2026, namun dua pejabat utama itu lolos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari total yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. "Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing," ujarnya kepada wartawan, Selasa petang, 30 Juni 2026.
Meski demikian, target utama operasi, yakni Bupati dan Sekda, melarikan diri. "KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," tegas Budi.
Dari OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan dan satu unit mobil. "Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," pungkas Budi.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT