Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta langsung menutup persidangan setelah membacakan vonis 10 tahun penjara untuk eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, tanpa menanyakan sikapnya atas putusan tersebut. Sidang vonis digelar pada Selasa (30/6/2026) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti total Rp 5,68 triliun subsider 9 tahun kurungan.
Tim pengacara Nadiem sempat menyampaikan keberatan karena majelis hakim tidak menanyakan sikap hukum klien mereka. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, hal tersebut tidak menjadi masalah. "Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir, atau menyatakan banding," ujarnya.
Perkara Nadiem ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Mardiantos, Andi Saputra, dan Eryusmas.
Artikel Terkait
Tuntutan 8,5-13 Tahun Penjara untuk Delapan Terdakwa Korupsi LPEI
Sidang Perdana Eksepsi, Gus Yaqut Mengaku Kurang Sehat
Nadiem Makarim dan Pertaruhan Besar di Balik Vonis Ibam
Eks Dirut GoTo Beberkan Aliran Rp809 Miliar di Perkara Nadiem