Kasus penemuan jasad perempuan tanpa busana di Sungai Citarum, Karawang, pada Selasa (7 Oktober 2025), menemui titik terang.
Korban, yang teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket, ternyata dibunuh secara keji oleh temannya sendiri, Heryanto (27).
Pelaku berhasil diciduk oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang dan Resmob Polda Jabar sehari setelah jasad korban ditemukan.
Kejahatan ini mengguncang publik karena motifnya yang tergolong brutal dan berlapis. Berikut adalah 7 Fakta Kunci seputar pembunuhan tragis Dina Oktaviani:
1. Identitas Korban dan Penemuan Jasad
Jasad Dina Oktaviani, warga Karawang, dipastikan ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (7 Oktober 2025).
Identitas korban dikonfirmasi oleh keluarga setelah melihat jenazah di RSUD Karawang. Keluarga telah melaporkan bahwa korban yang bekerja di Purwakarta belum pulang ke rumah selama beberapa hari.
2. Pelaku Teman Kerja Korban
Pelaku pembunuhan diidentifikasi sebagai Heryanto (27), yang juga merupakan teman kerja korban di minimarket yang berlokasi di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Purwakarta.
Hubungan pertemanan ini membuat korban mudah dibujuk dan diajak ke lokasi kejadian.
Tampang Heryanto atau (H), pelaku pembunuhan Dina Oktaviani yang ternyata rekan kerjanya [Ist/Facebook]
3. Penangkapan Pelaku dan Lokasi Kejadian
Heryanto berhasil diringkus di tempat kerjanya di wilayah Purwakarta pada Rabu (8 Oktober 2025).
Meskipun jasad ditemukan di Karawang, lokasi pembunuhan dan pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta, sehingga kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
4. Motif Utama: Terdesak Kebutuhan Finansial
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Heryanto mengaku melakukan aksi keji tersebut karena terdesak kebutuhan finansial. Motif utama ini mendorong pelaku merampas harta benda korban.
5. Tahapan Kekerasan Fatal
Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta. Di sana, Heryanto melakukan serangkaian kekerasan, yaitu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
6. Pemerkosaan dan Pencurian Setelah Korban Tewas
Fakta yang paling mengejutkan dan menambah berat perbuatan pelaku adalah aksi pemerkosaan yang dilakukan setelah korban tewas. Setelah merudapaksa, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
7. Barang Bukti dan Jerat Hukum Berat
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.
Awalnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Ancaman Hukuman yang Lebih Berat dari Pasal Awal
Meskipun Kasi Humas Polres Karawang menyebut Pasal 351 KUHPidana, berdasarkan detail kasus yang melibatkan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan, pelaku Heryanto berpotensi dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya jauh lebih berat:
- Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan: Perbuatan mencekik, membekap, dan mengambil harta korban (perhiasan dan handphone) menunjukkan adanya unsur niat jahat. Jaksa dapat mendakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau, bahkan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pemerkosaan (Perbuatan Cabul): Meskipun dilakukan setelah korban tewas, perbuatan asusila ini melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau dapat diperberat karena dilakukan setelah pembunuhan.
- Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan): Unsur mengambil harta korban setelah melakukan kekerasan (pembunuhan) dapat menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancam pidana penjara hingga 15 tahun atau hukuman mati jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Foto: Dina Oktaviani, karyawan minimarket Karawang ditemukan tewas di hari ulang tahun ternyata dibunuh rekan kerjanya sendiri [Ist]
Artikel Terkait
Peran Ammar Zoni dalam Jaringan Pengedar Narkoba di Rutan Salemba
Jokowi Dikunjungi Waketum PSI Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Silvester Matutina Tolak Dieksekusi, Akan Ajukan PK Lagi
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani: Jasad Dibuang dalam Kardus Usai Dicekik Atasan