Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani oleh Rekan Kerja: 7 Fakta dan Ancaman Hukuman Mati

- Kamis, 09 Oktober 2025 | 22:45 WIB
Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani oleh Rekan Kerja: 7 Fakta dan Ancaman Hukuman Mati

Kasus penemuan jasad perempuan tanpa busana di Sungai Citarum, Karawang, pada Selasa (7 Oktober 2025), menemui titik terang.

Korban, yang teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket, ternyata dibunuh secara keji oleh temannya sendiri, Heryanto (27).

Pelaku berhasil diciduk oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang dan Resmob Polda Jabar sehari setelah jasad korban ditemukan.

Kejahatan ini mengguncang publik karena motifnya yang tergolong brutal dan berlapis. Berikut adalah 7 Fakta Kunci seputar pembunuhan tragis Dina Oktaviani:

1. Identitas Korban dan Penemuan Jasad

Jasad Dina Oktaviani, warga Karawang, dipastikan ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (7 Oktober 2025).

Identitas korban dikonfirmasi oleh keluarga setelah melihat jenazah di RSUD Karawang. Keluarga telah melaporkan bahwa korban yang bekerja di Purwakarta belum pulang ke rumah selama beberapa hari.

2. Pelaku Teman Kerja Korban

Pelaku pembunuhan diidentifikasi sebagai Heryanto (27), yang juga merupakan teman kerja korban di minimarket yang berlokasi di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Purwakarta.

Hubungan pertemanan ini membuat korban mudah dibujuk dan diajak ke lokasi kejadian.

Tampang Heryanto atau (H), pelaku pembunuhan Dina Oktaviani yang ternyata rekan kerjanya [Ist/Facebook]

3. Penangkapan Pelaku dan Lokasi Kejadian

Heryanto berhasil diringkus di tempat kerjanya di wilayah Purwakarta pada Rabu (8 Oktober 2025).

Meskipun jasad ditemukan di Karawang, lokasi pembunuhan dan pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta, sehingga kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta.


Halaman:

Komentar