Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang. Agenda utamanya: mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum tiga terdakwa. Mereka adalah prajurit TNI AD yang didakwa terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37).
“Ya, hari ini jadi. Pagi ini pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa,” ujar Juru Bicara pengadilan, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut rencana, sidang akan dimulai sekitar pukul sembilan pagi. “Nanti lihat situasi dan kondisi, tunggu para pihak. Kalau sudah lengkap, sidang bisa dimulai,” tambah Arin. Sidang digelar di Ruang Sidang Garuda, ruang utama pengadilan.
Arin menegaskan, fokus hari ini cuma eksepsi. Majelis hakim akan menyimak sanggahan tim hukum terhadap dakwaan yang diajukan oditur militer. “Agenda hari ini eksepsi saja,” tegasnya. Artinya, pemeriksaan saksi belum akan dilakukan pada sesi ini.
Nah, apa sebenarnya eksepsi itu? Singkatnya, ini adalah hak terdakwa untuk mempersoalkan keabsahan dakwaan, baik secara formal maupun material, sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian. Misalnya, jika ada ketidaksesuaian dalam uraian dakwaan atau kekeliruan mendasar seperti error in persona. Intinya, ini pembelaan awal.
Kasus ini sendiri sudah menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, melibatkan dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang profesional di dunia perbankan. Nanti, majelis hakim akan mempertimbangkan isi eksepsi sebelum memutuskan: apakah dakwaan dilanjutkan ke pembuktian atau tidak. Kalau eksepsi ditolak, ya sidang berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dalam sidang, Oditur Militer akan menghadirkan ketiga terdakwa Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY secara langsung. Arin juga menjamin prosesnya akan berjalan profesional, independen, dan transparan. Ia mengimbau rekan-rekan media untuk bisa memantau jalannya persidangan.
Soal dakwaan, rinciannya cukup berat.
Dalam sidang perdana beberapa waktu lalu, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya sudah menyampaikan dakwaannya. “Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas,” katanya kala itu.
Dakwaan utamanya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tapi oditur juga menyiapkan lapisan-lapisan lain sebagai antisipasi. Ada Pasal 338 untuk pembunuhan biasa, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berujung maut, dan Pasal 333 ayat 3 soal perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Tak cuma itu. Mereka juga dikenai dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, terkait perbuatan menyembunyikan mayat. Konstruksi dakwaan yang berlapis ini jelas menunjukkan keseriusan penuntut dalam mengusut tragedi yang menimpa MIP itu.
Sidang ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Perjalanannya masih panjang. Hari ini baru langkah awal dari pembelaan.
Artikel Terkait
Jerry Yan Tersedu Kenang Barbie Hsu di Konser F4 Jakarta, Genggam Kalung Ikonik Meteor Garden
Dua Pria Divonis 15 dan 12 Tahun Penjara karena Rencanakan Serangan Teror di Konser Taylor Swift di Austria
Prabowo Lakukan Diplomasi Ofensif ke Eropa, Konversi Nikel dan Posisi Geopolitik Jadi Investasi & Benteng Keamanan
PSG vs Arsenal di Final Liga Champions, Legenda Arsenal Pires Prediksi Kemenangan The Gunners