Pengadilan Militer Dengar Eksepsi Tiga Prajurit TNI AD Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan

- Senin, 13 April 2026 | 07:15 WIB
Pengadilan Militer Dengar Eksepsi Tiga Prajurit TNI AD Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan

Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang. Agenda utamanya: mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum tiga terdakwa. Mereka adalah prajurit TNI AD yang didakwa terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37).

“Ya, hari ini jadi. Pagi ini pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa,” ujar Juru Bicara pengadilan, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut rencana, sidang akan dimulai sekitar pukul sembilan pagi. “Nanti lihat situasi dan kondisi, tunggu para pihak. Kalau sudah lengkap, sidang bisa dimulai,” tambah Arin. Sidang digelar di Ruang Sidang Garuda, ruang utama pengadilan.

Arin menegaskan, fokus hari ini cuma eksepsi. Majelis hakim akan menyimak sanggahan tim hukum terhadap dakwaan yang diajukan oditur militer. “Agenda hari ini eksepsi saja,” tegasnya. Artinya, pemeriksaan saksi belum akan dilakukan pada sesi ini.

Nah, apa sebenarnya eksepsi itu? Singkatnya, ini adalah hak terdakwa untuk mempersoalkan keabsahan dakwaan, baik secara formal maupun material, sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian. Misalnya, jika ada ketidaksesuaian dalam uraian dakwaan atau kekeliruan mendasar seperti error in persona. Intinya, ini pembelaan awal.

Kasus ini sendiri sudah menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, melibatkan dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang profesional di dunia perbankan. Nanti, majelis hakim akan mempertimbangkan isi eksepsi sebelum memutuskan: apakah dakwaan dilanjutkan ke pembuktian atau tidak. Kalau eksepsi ditolak, ya sidang berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar