Pengadilan di Austria menjatuhkan hukuman penjara selama 15 dan 12 tahun kepada dua pria yang terbukti merencanakan serangan teror terhadap konser megabintang Amerika Serikat, Taylor Swift, pada tahun 2024. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis lalu di Pengadilan Wiener Neustadt, wilayah di luar Wina, setelah majelis juri melakukan musyawarah selama berjam-jam. Akibat ancaman tersebut, penyanyi berusia 35 tahun itu akhirnya membatalkan tiga jadwal konser tur "Eras" di ibu kota Austria.
Terdakwa utama, Beran A., yang saat ini berusia 21 tahun, dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan, termasuk merencanakan serangan dan membentuk sel teroris yang terkait dengan kelompok yang menyebut dirinya Negara Islam atau ISIS. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, lebih rendah dari ancaman maksimal 20 tahun. Saat mendengarkan putusan, Beran A. beberapa kali menatap ruang sidang sambil terisak keras, dengan tangan dan kaki yang terlihat gemetar.
Beran A. mulai diadili bulan lalu atas tuduhan terorisme dan sejumlah dakwaan lainnya. Ia ditangkap sehari sebelum konser yang akhirnya dibatalkan dan telah ditahan sejak saat itu. Dalam persidangan, ia mengaku bersalah atas seluruh dakwaan, kecuali tuduhan sebagai kaki tangan dalam percobaan pembunuhan. Sementara itu, terdakwa kedua, Arda K., yang juga berusia 21 tahun dan diadili bersama Beran A., dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis terhadap kedua terdakwa masih dapat diajukan banding.
Dalam pernyataan penutup di hadapan pengadilan, kedua terdakwa menyampaikan permintaan maaf. "Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya menyesal," ujar Beran A. Dalam kesaksiannya bulan lalu, ia mengaku menjadi yakin bahwa dirinya "harus berjihad", tetapi juga mengakui bahwa ia "takut mati". Kepada pengadilan, ia mengungkapkan bahwa Stadion Ernst Happel di Wina, yang dipenuhi puluhan ribu penonton saat konser Taylor Swift, dipilih sebagai target utama serangan. Otoritas setempat sebelumnya telah memperingatkan adanya rencana serangan oleh kelompok ISIS terhadap konser tersebut, yang memicu pembatalan demi keselamatan publik.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Jumat 29 Mei 2026
Jemaah Umrah Rugi Rp78 Juta, Laporkan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Balita Tewas Ditusuk Belasan Kali di Bekasi, Pelaku Diduga Paman dengan Gangguan Jiwa
Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Nelayan yang Hanyut di Sungai Batang Toru dalam Kondisi Meninggal