4. Motif Utama: Terdesak Kebutuhan Finansial
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Heryanto mengaku melakukan aksi keji tersebut karena terdesak kebutuhan finansial. Motif utama ini mendorong pelaku merampas harta benda korban.
5. Tahapan Kekerasan Fatal
Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta. Di sana, Heryanto melakukan serangkaian kekerasan, yaitu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
6. Pemerkosaan dan Pencurian Setelah Korban Tewas
Fakta yang paling mengejutkan dan menambah berat perbuatan pelaku adalah aksi pemerkosaan yang dilakukan setelah korban tewas. Setelah merudapaksa, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
7. Barang Bukti dan Jerat Hukum Berat
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.
Awalnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Ancaman Hukuman yang Lebih Berat dari Pasal Awal
Meskipun Kasi Humas Polres Karawang menyebut Pasal 351 KUHPidana, berdasarkan detail kasus yang melibatkan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan, pelaku Heryanto berpotensi dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya jauh lebih berat:
- Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan: Perbuatan mencekik, membekap, dan mengambil harta korban (perhiasan dan handphone) menunjukkan adanya unsur niat jahat. Jaksa dapat mendakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau, bahkan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pemerkosaan (Perbuatan Cabul): Meskipun dilakukan setelah korban tewas, perbuatan asusila ini melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau dapat diperberat karena dilakukan setelah pembunuhan.
- Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan): Unsur mengambil harta korban setelah melakukan kekerasan (pembunuhan) dapat menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancam pidana penjara hingga 15 tahun atau hukuman mati jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Foto: Dina Oktaviani, karyawan minimarket Karawang ditemukan tewas di hari ulang tahun ternyata dibunuh rekan kerjanya sendiri [Ist]
Artikel Terkait
Laporan BTselem Ungkap Kematian Ribuan Warga Palestina di Tepi Barat
Dhani Buka Suara Soal Pemecatan dari PBNU: Dipecat karena Aktif Ikut 212
Polda Metro Bongkar Klaim Palsu Anak Propam dalam Video Viral
Monas Siap Dijubeli Jutaan Orang untuk Reuni 212, Palestina Jadi Sorotan