Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya merupakan bagian dari klaster pertama dalam laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pencabutan ini muncul setelah proses hukum mereka diselesaikan lewat jalur restorative justice atau keadilan restoratif.
Jadi, apa itu keadilan restoratif? Intinya, ini adalah metode penyelesaian kasus yang lebih mengedepankan mediasi. Tujuannya, mendamaikan pihak-pihak yang berseteru tanpa harus masuk ke proses pengadilan yang berlarut-larut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan hal itu dalam jumpa pers hari Senin (19/1).
“Terkait restorative justice untuk tersangka ES dan DHL, kami sampaikan bahwa status tersangka keduanya telah dicabut,” ujar Budi.
Menurut Budi, mekanisme ini diajukan dan disepakati oleh kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Alhasil, perkara pun dihentikan. Permohonan RJ dari Eggi dan Damai sendiri sudah diajukan pengacaranya ke penyidik sejak Rabu (14/1). Setelah itu, digelar rapat internal yang melibatkan berbagai bidang di Polda Metro Jaya.
“Atas permohonan tersebut, pada tanggal 15 Januari kami keluarkan penetapan untuk keadilan restoratif,” katanya menambahkan.
Budi menegaskan langkah ini sudah sesuai aturan, merujuk pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Prinsipnya, mengembalikan kondisi semua pihak seperti semula. Di sisi lain, dia juga menepis keras isu tebang pilih.
“Kalau ada yang bilang tebang pilih, itu tidak benar. Mereka mungkin belum paham betul soal mekanisme hukum yang lengkap,” tegas Budi.
Lalu bagaimana dengan klaster lainnya? Proses hukum ternyata masih berjalan. Untuk klaster kedua, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi meringankan hari ini. Besok, Selasa (20/1), giliran tujuh saksi ahli yang akan diperiksa. Sementara untuk tiga tersangka klaster pertama selain Eggi dan Damai, pemeriksaan akan dijadwalkan dalam bulan ini juga.
Menariknya, pencabutan status tersangka ini terjadi setelah Eggi dan Damai menyambangi kediaman Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026. Mereka datang didampingi sejumlah pendukung dari Relawan Rejo. Pertemuan itu pun dikonfirmasi langsung oleh Jokowi.
“Benar, mereka silaturahmi ke rumah saya,” kata Jokowi, Rabu (13/1).
“Mereka hadir didampingi pengacara, Elida Netty. Saya menghargai itu. Dari pertemuan itu, semoga bisa jadi pertimbangan bagi Polda untuk kemungkinan restorative justice,” jelasnya.
Kasus ini sendiri berawal tahun lalu, saat Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma).
Dengan dicabutnya status Eggi dan Damai, daftar tersangka pun kini berkurang. Dua nama itu resmi keluar dari daftar, sementara proses untuk yang lain masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara
Investor Abu Dhabi Ports Group Tinjau Peluang Kerja Sama di Makassar New Port
Buronan KKB Tewas Ditembak Satgas di Puncak Jaya
Polisi Tasikmalaya Bongkar Jaringan Perburuan dan Penjualan Trenggiling