Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya merupakan bagian dari klaster pertama dalam laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pencabutan ini muncul setelah proses hukum mereka diselesaikan lewat jalur restorative justice atau keadilan restoratif.
Jadi, apa itu keadilan restoratif? Intinya, ini adalah metode penyelesaian kasus yang lebih mengedepankan mediasi. Tujuannya, mendamaikan pihak-pihak yang berseteru tanpa harus masuk ke proses pengadilan yang berlarut-larut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan hal itu dalam jumpa pers hari Senin (19/1).
Menurut Budi, mekanisme ini diajukan dan disepakati oleh kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Alhasil, perkara pun dihentikan. Permohonan RJ dari Eggi dan Damai sendiri sudah diajukan pengacaranya ke penyidik sejak Rabu (14/1). Setelah itu, digelar rapat internal yang melibatkan berbagai bidang di Polda Metro Jaya.
Budi menegaskan langkah ini sudah sesuai aturan, merujuk pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Prinsipnya, mengembalikan kondisi semua pihak seperti semula. Di sisi lain, dia juga menepis keras isu tebang pilih.
Artikel Terkait
Anak Tinggalkan Adik Bayi di Gerobak Nasi Uduk, Surat Tulisan Tangan Ungkap Alasan
Fajar/Fikri Tersingkir di 16 Besar All England Usai Duel Sengit Tiga Gim
Syahganda Nainggolan: Hanya Soekarno dan Prabowo yang Punya Ideologi Kuat
Warga Makassar Gelar Aksi Lilin untuk Korban Penembakan Diduga Oknum Polisi